Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Jumlah orang yang pindah menjadi warga Kabupaten Pangandaran, Jabar, selama tahun 2021 mencapai 2.904.
Kepala Seksi Pindah Datang Dinas Capilduk Pangandaran Ruhandi membenarkan hal itu Kamis (2/12/2021).
Warga yang pindah keluar daerah tersebut kata dia tercatat dalam SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Menurutnya jumlah warga yang berpindah ke Pangandaran lebih banyak dari pada yang keluar.
“Yang pindah ke luar Pangandaran itu sekitar 2.662 jiwa sampai November 2021,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab; Jika Ada Desa di Pangandaran yang Nunggak BPJS Itu Kelalaian
Adapun warga yang pindah jadi Pangandaran berasal dari berbagai latar belakang.
Ada yang karena faktor pekerjaan dan jenjang karir hingga alasan rumah tangga.
“Banyak yang sudah menetap di Pangandaran tapi belum memiliki administrasi, mereka lalu bikin surat pindah,” jelasnya.
Lanjutnya, bagi warga yang mau melakukan perpindahan baik yang datang atau keluar Pangandaran tinggal datang ke kantor Capilduk membawa syarat KTP dan juga KK.
“Jangan lupa untuk mengisi formulir F103 dan membawa SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia,” katanya.
Apabila semua persyaratan sudah lengkap, bagi warga yang berpindah ke Pangandaran bisa langsung cetak KK dan KTP di Dinas Capilduk.
Sementara itu untuk warga negara asing atau WNA yang menetap di Pangandaran selama ini menggunakan SKTT atau Surat Keterangan Tinggal Tetap atau juga SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara).
“Jarang WNA yang pindah jadi WNI dan menjadi warga Pangandaran, mereka menggunakan SKTT dan SKTS,” pungkasnya. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)