Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 16 Propemperda Kota Banjar tahun 2022 telah ditetapkan DPRD Kota Banjar. Raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut salah satunya Raperda inisiatif dari Bapemperda tentang Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat mengatakan, sebanyak 16 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah disepakati bersama.
“Raperda tentang bantuan hukum itu nantinya untuk membantu masyarakat lemah yang kurang beruntung ketika menghadapi kasus yang menjadi beban masyarakat,” katanya, Rabu (22/12/2021).
Lebih lanjut Ajat mengatakan, adapun untuk Propemperda yang lain yaitu Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021.
“Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kota Banjar. Serta 8 buah raperda lainnya yang sudah ditetapkan dalam Propemperda,” terangnya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun DPRD Kota Banjar Baru Selesaikan 6 Raperda
Capaian Target Raperda Kota Banjar Tahun 2021 Minim
Sementara itu, terkait capaian realisasi target raperda tahun ini, lanjut Ajat, dari hasil evaluasi memang masih minim dan belum maksimal.
Dari total 18 raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2021, hanya 6 buah raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda. Sedangkan, 12 raperda masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk capaian penetapan raperda tahun ini masih minim. Belum mencapai 50 persen dari target 100 persen yang diharapkan dalam penetapan,” katanya.
Ajat juga menyebutkan, yang menjadi kendala dalam penyelesaian raperda tersebut antara lain kesiapan raperda yang berasal dari pemerintah yang masuk dalam Propemperda kadang naskah akademiknya masuknya terlambat.
Sehingga memakan waktu yang cukup lama dalam proses pembahasan, karena setelah masuk ke DPRD Kota Banjar harus memulai kembali pembahasan dari awal.
Untuk itu, pihak DPRD meminta kedepannya untuk naskah akademik disiapkan lebih awal oleh instansi pengusul. Agar setelah masuk DPRD tinggal finalisasi dan pembahasan tingkat Pansus.
“Draft sudah masuk, tapi naskah akademiknya menyusul. Biasanya seperti itu. Kalau kendala yang lain paling faktor pembatasan aktivitas karena pandemi Covid-19,” jelas Ajat. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)