Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Abdul Latief (47) WNA asal Timur Tengah tepatnya Arab Saudi yang menyiram tubuh istrinya dengan air keras hingga tewas, terancam hukuman mati.
Polres Cianjur Jawa Barat, menjerat tersangka penganiayaan dengan pasal berlapis.
Pelaku terjerat KUHP Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dan juga pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, mengatakan WNA asal Arab ini terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
“Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati,” ujar Septiawan, Selasa (22/11/2021).
Selama menjalani proses pemeriksaan, tersangka dinilai kooperatif. Hanya terkendala bahasa saja.
“Karena tersangka mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia,” ungkapnya.
Karena statusnya sebagai warga negara asing (WNA), tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak kedutaan negara asalnya.
Kata Septiawan, pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya dan mereka pun sudah menemui tersangka.
WNA asal Arab ini menganiaya istri yang baru dinikahi 1,5 bulan itu hingga tewas karena sakit hati dan cemburu.
Terkait sakit hatinya karena apa, pihak kepolisian masih terus mendalami motifnya.
Sebelumnya, Sarah (21) dianiaya oleh suaminya yang merupakan WNA pada Sabtu (20/11/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban yakni Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur.
Saat korban sedang tertidur pulas, tersangka langsung mengikat tangannya menggunakan tali.
Setelah itu, wajah korban oleh tersangka benturkan ke tembok sambil memukulinya.
Baca Juga: Sadis, WNA di Cianjur Siram Istrinya Pakai Air Keras Hingga Tewas
Alasan WNA Asal Arab Siram Istri Pakai Air Keras
Pelaku juga membekap mulut korban menggunakan lakban agar tidak berteriak.
Kemudian, korban disiram air keras yang diduga sudah disiapkan oleh pelaku sebelumnya.
Suami sadis ini juga bahkan sempat meminumkan air keras ke mulut istrinya.
Akibat siraman air keras tersebut, Sarah mengalami luka bakar serius pada sekujur tubuh.
Setelah melakukan perbuatan sadis itu, WNA asal Arab ini kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam kondisi tak berdaya, korban berusaha melepaskan tali yang mengikat tangannya.
Setelah talinya berhasil terlepas, korban lalu merangkak ke luar untuk meminta pertolongan warga.
Saat ditemukan oleh warga, kondisi Sarah sudah sangat memprihatinkan. Baju yang ia kenakan pun menyatu dengan kulit.
Korban lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun sayang nyawanya tidak tertolong.
Sarah akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka bakar parah pada sekujur tubuh akibat siraman air keras.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan WNA asal Arab di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Arab Saudi.
Pelaku ditangkap saat sedang memesan tiket pesawat. Polisi menangkapnya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan, pelaku menganiaya dan menyiram istrinya dengan air keras hingga tewas dipicu sakit hati.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana. Ancaman pidana bagi WNA asal Arab ini maksimal hukuman mati. (R8/HR Online/Editor Jujang)