Rabu, April 9, 2025
BerandaBerita JabarUMP Jabar 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 1.841.487,31, Naik 1,72 Persen

UMP Jabar 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 1.841.487,31, Naik 1,72 Persen

Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jawa Barat (Jabar) resmi menerapkan UMP (upah minimum provinsi) Jabar 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 atau naik 1,72 persen (Rp 31.135,95) dari tahun sebelumnya.

UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja lebih dari setahun mendapat gaji lebih tinggi, sesuai struktur skala upah dalam peraturan pemerintah atau perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pekerja.

UMP Jabar 2022 ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/ Kep.717-Kesra/2021. Besaran UMP ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar pada 16 November 2021.

Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan penetapan UMP ini dalam jumpa pers, Sabtu (20/11/2021) malam.

Berdasarkan rapat pleno pengambilan keputusan ini hasil batas atas UMK Jabar sebesar Rp 3.540.015, sedangkan batas bawah Rp 1.770.007. Sehingga keluarlah UMP sebesar Rp 1.841.487. Penghitungan UMP ini memakai data dari BPS.

Baca Juga: Beri Keadilan untuk Buruh, Emil Pastikan UMP 2022 di Jabar Naik

Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan implementasi PP 36/2021 ini merupakan kali pertama. Dengan memakai instrumen batas atas dan bawah. UMP Jabar 2022 ini adalah batas minimum. Tapi, apabila perusahaan punya kebijakan lain bisa menambahkan tapi tidak boleh kurang.

UMP ini akan jadi dasar modal penghitungan UMK. Paling lambat Pemda kota/kabupaten mengumumkannya 30 November 2021.

“Menurut penghitungan simulasi, daerah tertinggi adalah Karawang dan UMK terendah Pangandaran. Tidak jauh berbeda komposisinya dengan tahun lalu. Semoga semua menerima hasil keputusan ini dan jaga kondusivitas,” katanya.

UMP Jabar 2022 Mulai Berlaku, Daerah Segera Tetapkan UMK

UMP ini berlaku mulai 20 November 2021, sedangkan untuk UMK berlaku 1 Januari 2022. Perusahaan tidak dapat mengajukan penangguhan UMK dan akan mendapat sanksi apabila menangguhkannya.

Sesuai PP 36/2021, pengusaha pun wajib memenuhi hak pekerja, seperti THR, lembur, izin kerja alasan keluarga dengan tetap mendapat upah. Pekerja pun berhak mendapat bonus ketika perusahaan untung.

Sekda berharap pemerintah kota/kabupaten segera memproses UMK setelah ada penetapan UMP Jabar 2022 ini. Namun dalam penetapan UMK harus dengan hati-hati serta menjaga kondusivitas. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Perbaiki Jalan Rusak

Usai Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Pemuda Ini Tuntut Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak

harapanrakyat.com,- Sebuah video singkat beredar melalui pesan berantai di WhatsApp yang memperlihatkan seorang pemuda berdiri depan Kantor Bapenda atau Samsat Garut. Sambil memegang plat...
Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Aktris sekaligus penyanyi Acha Septriasa terkenal luas berkat perannya dalam film Heart yang rilis pada tahun 2006 silam. Namun, di balik ketenarannya kala itu,...
Samsat Garut

Pemutihan Pajak, Samsat Garut Raup Pendapatan Rp600 Juta per Hari

harapanrakyat.com,- Ribuan warga Garut, Jawa Barat, berbondong-bondong memburu diskon pajak, alias program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di kantor Badan Pendapatan Daerah, atau...
TPS Kamisama Kota Banjar

TPS Kamisama Kota Banjar: Sampah Tidak Terangkut karena Volume Sampah Naik Saat Lebaran

harapanrakyat.com,- Manajemen TPS Kawasan Minimasi Sampah Mandiri (Kamisama) Kota Banjar, Jawa Barat, buka suara terkait hasil audiensi forum RT RW Kelurahan Purwaharja terkait keterlambatan...
Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Drainase Tol Cisumdawu Sumedang

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Drainase Tol Cisumdawu Sumedang

harapanrakyat.com,- Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di dalam saluran drainase atau gorong-gorong jembatan penyebrangan Tol Cisumdawu, tepatnya di Dusun Gamlung, Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan,...
Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Spanduk Tak Seseuai Aturan Pasca Lebaran

Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Spanduk Tak Sesuai Aturan Pasca Lebaran

harapanrakyat.com,- Pasca libur lebaran, Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, tertibkan banner, dan spanduk ucapan yang dipasang tak sesuai aturan. Kegiatan penertiban itu berdasarkan...