Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jawa Barat (Jabar) resmi menerapkan UMP (upah minimum provinsi) Jabar 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 atau naik 1,72 persen (Rp 31.135,95) dari tahun sebelumnya.
UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja lebih dari setahun mendapat gaji lebih tinggi, sesuai struktur skala upah dalam peraturan pemerintah atau perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pekerja.
UMP Jabar 2022 ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/ Kep.717-Kesra/2021. Besaran UMP ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar pada 16 November 2021.
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan penetapan UMP ini dalam jumpa pers, Sabtu (20/11/2021) malam.
Berdasarkan rapat pleno pengambilan keputusan ini hasil batas atas UMK Jabar sebesar Rp 3.540.015, sedangkan batas bawah Rp 1.770.007. Sehingga keluarlah UMP sebesar Rp 1.841.487. Penghitungan UMP ini memakai data dari BPS.
Baca Juga: Beri Keadilan untuk Buruh, Emil Pastikan UMP 2022 di Jabar Naik
Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan implementasi PP 36/2021 ini merupakan kali pertama. Dengan memakai instrumen batas atas dan bawah. UMP Jabar 2022 ini adalah batas minimum. Tapi, apabila perusahaan punya kebijakan lain bisa menambahkan tapi tidak boleh kurang.
UMP ini akan jadi dasar modal penghitungan UMK. Paling lambat Pemda kota/kabupaten mengumumkannya 30 November 2021.
“Menurut penghitungan simulasi, daerah tertinggi adalah Karawang dan UMK terendah Pangandaran. Tidak jauh berbeda komposisinya dengan tahun lalu. Semoga semua menerima hasil keputusan ini dan jaga kondusivitas,” katanya.
UMP Jabar 2022 Mulai Berlaku, Daerah Segera Tetapkan UMK
UMP ini berlaku mulai 20 November 2021, sedangkan untuk UMK berlaku 1 Januari 2022. Perusahaan tidak dapat mengajukan penangguhan UMK dan akan mendapat sanksi apabila menangguhkannya.
Sesuai PP 36/2021, pengusaha pun wajib memenuhi hak pekerja, seperti THR, lembur, izin kerja alasan keluarga dengan tetap mendapat upah. Pekerja pun berhak mendapat bonus ketika perusahaan untung.
Sekda berharap pemerintah kota/kabupaten segera memproses UMK setelah ada penetapan UMP Jabar 2022 ini. Namun dalam penetapan UMK harus dengan hati-hati serta menjaga kondusivitas. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)