Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- UMK tahun 2022 di Kota Banjar, Jawa Barat, diusulkan naik 1,10 persen atau sebesar Rp 20.419,69. Rekomendasi kenaikan upah berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Wali Kota Banjar di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Selasa, (23/11/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 di Kota Banjar naik sebesar 1,10 persen.
Sehingga, upah yang diusulkan menjadi Rp 1. 853.099,52. Naik sedikit jika membandingkan dengan UMK tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.831.884,83.
“Untuk usulan UMK tahun 2022 di Kota Banjar ini berdasarkan PP 36 Tahun 2021, ada kenaikan sekitar 1,10 persen atau jadi sebesar Rp 1. 853.099, 52,” terang Asep Tatang kepada wartawan usai rapat.
Adapun aspirasi buruh yang meminta agar UMK untuk tahun 2022 mendatang naik menjadi Rp 1.900.000, lanjut Asep Tatang, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Gubernur Jabar.
Penyampaian aspirasi tersebut akan bersamaan dengan penyampaian surat rekomendasi UMK tahun 2022. Nanti yang akan memutuskannya dari Gubernur.
Baca Juga : Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja, Ini Kata Disnaker Kota Banjar
“Jadi besok ada dua surat. Satu rekomendasi dari Pemkot Banjar, dan satu surat dari aspirasi para buruh. Keduanya kami sampaikan ke Gubernur. Nanti Gubernur yang menyimpulkan,” kata Asep Tatang.
SPSI Kota Banjar Usulkan UMK Tahun 2022 Rp 1,9 Juta
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjar, Yogi Indrijadi mengatakan, mewakili kaum buruh, pihaknya mengusulkan agar pada tahun depan kenaikan upah bisa lebih tinggi menjadi Rp 1.900.000.
Aspirasi tersebut memang di luar ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun, lanjut Yogi, usulan itu menurutnya bagian dari perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan kaum buruh.
Untuk itu, pihaknya meminta supaya usulan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan Gubernur Jabar dalam menentukan UMK tahun 2022 untuk Kota Banjar.
“Depeko itu kan bersifat Tripartit. Ada unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Walaupun nanti ditetapkannya berapa, kami sudah memberikan saran dan masukan sebagai aspirasi,” tandas Yogi. (Muhlisin/HR-Online/Editor-Eva)