Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Ciamis tahun 2022 nanti dipastikan naik.
Hanya saja, kenaikan UMK berdasarkan keputusan sementara sebelum disahkan sekitar 0,92 persen atau Rp 17.000.
Hal itu terkemuka saat Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis di Oproom Setda Senin (22/11/2021).
Sebagai informasi saja, UMK Ciamis tahun 2021 adalah Rp 1.880.654,54.
Jika naik Rp 17 ribu berarti UMK Ciamis tahun 2022 menjadi Rp 1.897.054.
Wakil Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis Sukomo mengatakan kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil dari penghitungan rumus yang telah Pemerintah Pusat dan Provinsi atur.
Baca Juga: Hendak Makamkan Tetangganya, Warga Ciamis Sampai 3 Kali Gali Kubur
Menanggapi hal itu Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyayangkan besaran kenaikan UMK yang tidak sampai mencapai 1%.
Bupati pun memaklumi hal itu, lantaran pemerintah daerah tidak dapat semena-mena mengatur kenaikan upah.
“Kami juga berharap masyarakat memahami terhadap regulasi aturan yang pemerintah pusat dan provinsi atur,” ujar Herdiat.
Herdiat menjelaskan jika pemerintah daerah sifatnya hanya merekomendasikan ke Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Yang menentukan aturan dan ketentuan naik tidaknya UMK itu kewenangan Pusat dan Provinsi,” kata Bupati Ciamis.
Lanjutnya selain UU No. 12 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja, pihaknya juga menerima surat dari Gubernur Jabar.
“Intinya kepada Pemda yang ingin mengajukan rekomendasi UMK harus berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021,” ucapnya.
UMK Naik Sedikit, Bupati Ciamis Minta Pekerja Tidak Kecewa
Pihaknya pun meminta kepada para pekerja di Ciamis agar tidak kecewa dengan kenaikan UMK yang tidak sesuai harapan.
“Pasti para pekerja ingin naiknya minimal 50 persen, tapi mau gimana lagi ada aturan yang harus kita ikuti,” jelas Herdiat.
Herdiat mengaku kasihan kepada masyarakat terutama buruh, saat ini harga-harga naik tapi upah mereka sedikit.
“Sekali lagi mohon maaf bukannya pemda tidak merespon tapi kita kembali lagi ke aturan yang berlaku, mohon untuk saling memaklumi,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini tinggal menunggu rapat pleno penetapan UMK tahun 2022 bersama dewan pengupahan kabupaten dan Pemerintahan yang lebih tinggi.
Sementara itu berdasarkan informasi, UMK Ciamis tahun 2021 lalu tidak naik lantaran adanya pandemi Covid-19. Barulah tahun 2022 ini naik meski hanya Rp 17 ribu. (R8/HR Online/Editor Jujang)