Tilang uji emisi kini segera berlaku di daerah DKI Jakarta. Hal ini diterapkan pada kendaraan yang memiliki usia lebih dari 3 tahun.
Jika kendaraan tersebut tidak bisa mengeluarkan sertifikat lulus uji emisi, maka dikenakan sanksi tilang dari pihak kepolisian. Berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas, hal ini sudah ditetapkan sebelumnya.
Bahkan untuk biaya tilangnya pada kendaraan sepeda motor dan mobil berbeda. Pada kendaraan bermotor biasanya akan dikenakan sanksi sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000.
Agar kendaraan bisa lolos uji emisi, pastikan mengeceknya pada bengkel terpercaya. Bahkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar terhindar dari tilang uji emisi.
Pengertian Tilang Uji Emisi
Saat ini banyak sekali kebijakan dari pihak kepolisian terhadap kendaraan. Salah satunya yaitu uji emisi. Sebenarnya pemberlakuan ini baru saja dikenalkan pada masyarakat Indonesia belakangan ini.
Pihak yang berwajib melakukan pengecekan kendaraan melalui beberapa praktik pengujian. Cara ini Anda lakukan untuk bisa mengetahui seberapa besar performa hingga kesehatan mesin kendaran.
Baca Juga: Perbedaan Kaca Mobil Ori dan KW, Simak Penjelasan Ini!
Pemerintah memberlakukan hal ini karena memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Bahkan pada kendaraan itu sendiri.
Namun sebelum melangkah jauh, sebaiknya Anda tahu apa itu uji emisi. Sehingga dapat lolos dari tilang uji emisi.
Secara garis besar, uji emisi itu adalah salah satu pengajuan untuk bisa memperoleh informasi akan kinerja mesin kendaraan.
Langkah ini sengaja berlaku untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Ada beberapa ketentuan khusus sesuai jenis kendaraan itu sendiri.
Sehingga kelolosan sebuah kendaran bisa sesuai dengan kriteria masing-masing. Dengan adanya uji emisi ini, akan mengetahui kondisi kendaraan dari berbagai poin. Misalnya pada bagian gas buang mesin, knalpot, hingga injektornya.
Syarat Lolos Uji Emisi
Agar bisa lolos dari tilang uji emisi, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Dalam hal ini, sudah terdapat ketentuan kriteria masing-masing kendaraan.
Baca Juga: Daihatsu Thor Edisi Seat Lift Untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia
Untuk setiap kendaraan memiliki syarat lulus uji yang tidak sama. Semua tergantung dari tipe kendaraan itu sendiri.
Ada beberapa ketentuan kategori untuk bisa masuk dalam uji emisi. Bahkan setiap syarat yang berlaku memiliki nilai standarnya masing-masing. Adapun syarat yang harus terpenuhi antara lain:
Perawatan
Pada bagian pertama agar bisa lolos tilang uji emisi yaitu dari segi perawatan kendaraan. Sehingga pengecekan mulai dari beberapa komponen.
Seperti bagian mesin yang secara rutin Anda lakukan servis atau tidak. Pengujian ini perlu sekali perhatian guna membuat kondisi kendaraan tetap prima.
Bahan Bakar
Agar tidak terkena tilang uji emisi, Anda juga harus memenuhi persyaratan ini. Hal ini berkaitan dengan penggunaan bahan bakar pada kendaraan.
Baca Juga: Mobil Hyundai AX1 Mini SUV Ditawarkan Sekitar Rp 70 jutaan
Sebaiknya gunakan bahan bakar yang bagus sehingga hasil pembakaran yang ada akan lebih baik. Pemerintah menganjurkan untuk menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
Jika hal ini Anda lakukan, kemungkinan besar emisi gas buang memenuhi ambang batas emisi.
Manfaat Uji Emisi
Saat ini tilang uji emisi memang sudah berlaku di DKI Jakarta. Bahkan hal ini berlaku mulai tanggal 13 November 2021. Selain ada persyaratan yang harus terpenuhi, Anda juga perlu tahu manfaatnya.
Dengan begitu Anda tidak perlu menghindari ketika uji emisi. Manfaat yang bisa Anda dapatkan dari uji emisi yaitu hadirnya dampak positif dari berbagai aspek.
Dampak tersebut akan terasa pada lingkungan dan kendaraan. Salah satu manfaat yang bisa Anda dapatkan yaitu kadar buang dari pembakaran mesin. Sehingga akan berpengaruh pada kondisi lingkungan.
Misalnya jika kendaraan memiliki kadar batas buang melebihi batas maksimal, maka pastinya kondisinya bermasalah. Bahkan adanya uji emisi membantu Anda mengetahui kondisi ukuran kesehatan mesin kendaraan.
Saat kondisinya sudah tampak aus, maka pemilik mobil harus segera melakukan perawatan atau perbaikan.
Kondisi performa mesin hingga komponen lain pada kendaraan berpengaruh pada kondisinya di jalan. Bahkan gas buang kendaraan itu sendiri bisa menimbulkan polusi lebih besar dari pada umumnya.
Pemerintahan melakukan tilang uji emisi karena manfaatnya cukup penting. Hal ini bertujuan agar kondisi kendaraan dalam keadaan performa baik dan memiliki gas buang yang standar sehingga terjamin keselamatannya. (R10/HR-Online)