Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sidang pertama Muhammad Kace atau biasa disapa M Kace yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (25/11/2021), ditunda.
Penundaan selama satu minggu kedepan itu, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Maka, sidang M Kace akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 mendatang.
Humas PN Ciamis Membenarkan Sidang Pertama M Kace Ditunda
Humas PN Ciamis, Indra Muharam, membenarkan bahwa ada penundaan pada sidang pertama M Kace. “Karena, tadi terdakwa menyampaikan bahwa sedang tidak enak badan atau sakit,” ucapnya Kamis (25/11/2021).
Sehingga, sambungnya, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa agar berobat terlebih dahulu.
“Sidang nanti itu masih dalam agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa M Kace,” ujarnya.
Tanggapan Pengacara M Kace
Sementara itu, pengacara M Kace, Kamarudin Simanjunta SH mengatakan, kliennya saat ini sedang sakit. Dan ada kebijakan dari Majelis Hakim agar terdakwa berobat terlebih dahulu.
Sebelumnya, katanya, semenjak M Kace tertangkap ini belum berobat. Padahal badannya itu dalam kondisi sakit, seperti diare dan lain-lain.
“Kita juga pernah mengirimkan puluhan surat baik ke Bareskrim, Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung bahkan Presiden. Namun tidak ada yang mau membawa terdakwa berobat,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya saat ini mengirimkan dokter ke Bareskrim Polri, agar dapat mengobati terdakwa. Akan tetapi, lagi-lagi dokter Bareskrim Polri menolak, dengan alasan tidak ada izin dari pimpinan.
“Jadi hari ini UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, kalah dengan perintah pimpinan. Berarti jika undang-undang kalah dengan perintah pimpinan negara, kita bukan negara hukum, tetapi negara kekuasaan,” tukasnya.
Kamarudin mendukung apa yang telah Majelis Hakim berikan, dengan menunda sidang pertama M Kace selama satu minggu. Karena, yang terpenting terdakwa bisa berobat dan sehat terlebih dahulu.
Lebih lanjut ia menambahkan, rencana minggu depan jika kliennya sudah sehat, maka ia mempersilahkan Jaksa membacakan surat dakwaannya yang 385 halaman itu.
“Saya sudah menangani perkara dari Sabang sampai Merauke. Namun belum pernah melihat surat dakwaan sebanyak itu,” terangnya.
Kamarudin berharap, sidang terdakwa M Kace ini bisa dilaksanakan di Bali atau Jakarta. Karena, menurutnya memang seharusnya seperti itu.
“Sesuai ucapan dari Jaksa tadi, sederhana, cepat dan biar ringan. Gimana sederhana itu, ya sidangnya di Jakarta atau di Bali. Kan sederhana dan ringan sekali,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)