Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- 3 orang terdakwa kasus penyelundupan 536 Kg sabu-sabu, dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Jaksa penuntut umum atau JPU memberikan tuntutan dalam sidang yang diselenggarakan, pada Selasa (23/11/21).
Tiga terdakwa ini berinisial BU, HY, dan MU. Ketiga terdakwa ini dimejahijaukan pada berkas perkara yang terpisah.
Kejadian penyelundupan sabu-sabu ini bermula April 2021 lalu.
Baca Juga: Yana Cadas Pangeran Jadi Tersangka, Minta Maaf Sudah Prank Petugas
Pemasok sabu-sabu sebanyak 536 kilogram itu, berinisial AZ masih buron merupakan warga negara Nigeria, Afrika. Upaya penyelundupan itu melalui jalur Samudera Hindia.
AZ menjalin kerjasama penyelundupan sabu-sabu dengan BU di Aceh melalui perkenalan dengan MT serta AM.
MT dan AM merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan BU sendiri mempunyai peran mengendalikan penyelundupan, tugas awalnya dari mendapatkan orang sebagai penjemput, menyediakan titik pendaratan kapal yang mengangkut barang ilegal tersebut.
Sampai menemukan “gudang” untuk menyimpan serbuk haram tersebut. Atas jasanya, BU dibandrol harga jasa Rp 300 juta.
Sabu-sabu lebih setengah ton itu dijemput HY, AL serta AH yang hingga kini masih buron, dari tengah laut di Samudera Hindia. BU menganggarkan dana operasional Rp 10 juta pada ketiga pelaku tersebut,
Sedangkan MU memiliki peran menunjukkan lokasi pendaratan kapal yang menjemput berdasarkan instruksi BU.
Sesampainya di daratan Aceh, sabu-sabu tersebut diangkut ST, yang saat ini masih buron. Sabu-sabu diantarkan ke gudang menggunakan truk jenis jungkit.
ST langsung membawa sabu-sabu tersebut ke rumah kontrakan BU di Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil melakukan penggerebekan pada 21 April lalu. BNN berhasil menangkap BU, MU, serta HY. Sedangkan empat orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (Aan/R8/HR Online/Editor Jujang)