Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita CiamisSatpol PP Ciamis Tertibkan Badut yang Ganggu Pengguna Jalan

Satpol PP Ciamis Tertibkan Badut yang Ganggu Pengguna Jalan

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tertibkan tiga orang badut, Selasa siang (2/11/2021). Ketiga badut tersebut biasa mangkal di simpang Lokasana Ciamis dan Graha.

Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis, Asep Sule mengatakan, penertiban badut itu sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012.

“Perda itu mengatur mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3),” katanya kepada HR Online Selasa, (2/11/2021).

Asep mengungkapkan, sebelum tertibkan 3 badut tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa, badut yang berada di persimpangan traffic light (lampu lalu lintas) tersebut mengganggu para pengguna jalan.

“Awalnya adalah adanya laporan dari masyarakat,” ungkap Asep.

Menurutnya, pelaksanaan penertiban hari ini sesuai dengan amanat Perda No 10/2012 Pasal 16.

Adapun isi dari perda tersebut, dalam rangka mewujudkan daerah yang bersih dari tuna wisma tuna sosial, dan tuna susila.

Selain itu, setiap badan hukum dan atau perkumpulan dilarang berjualan mengamen, dan mencari upah jasa di simpang jalan atau lampu merah. 

Jadi, katanya, para badut yang pihaknya tertibkan tersebut, karena mengganggu para pengguna jalan.

“Mereka mencari upah jasa di simpang jalan, yang pada dasarnya mengganggu hingga ke tengah jalan. Sehingga sudah jelas melanggar Perda K3,” katanya. 

Setelah mengamankan, pihaknya langsung bawa para badut tersebut ke kantor Satpol PP Ciamis. Kemudian, didata dan diberi surat peringatan SP2.

Selanjutnya, para badut yang Satpol PP tertibkan itu berjanji tidak melakukan hal yang sama, seperti mengamen di perempatan jalan Ciamis.

“Kita sudah mendata 3 badut ini, dan menulis surat pernyataan,” ucapnya.

Jika terus membandel hingga mendapatkan 3 kali surat peringatan, maka akan dikenakan sidang Tipiring sesuai dengan Perda.

“Tuntutan Tipiring itu paling lama 5 bulan penjara, atau denda 50 juta,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)

Editor : Adi Karyanto

Ruas Jalan Cisumur-Nanggerang

Ruas Jalan Cisumur-Nanggerang Kembali Amblas, Bupati Sumedang Pastikan Penanganan Cepat

harapanrakyat.com,- Ruas jalan Cisumur-Nanggerang yang berada di Blok Haur Papak, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali amblas. Sebelumnya ruas jalan tersebut telah dilakukan perbaikan...
Tenggelam di Situ Cilangla

Seorang Perempuan Sedang Olahraga Tewas Tenggelam di Situ Cilangla Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang perempuan bernama Julaeha (66), ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di Situ Cilangla, Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Korban...
Bapenda monitoring Samsat

Bapenda Ciamis Monitoring Pelayanan Samsat, Pastikan Program Pemutihan Pajak Lancar

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Ciamis Jawa Barat melakukan monitoring ke kantor Samsat Ciamis, Rabu (9/4/2025). Monitoring ini untuk memastikan program pemutihan pajak...
Pasca Libur Lebaran

Pasca Libur Lebaran 2025, Antusias Masyarakat Kota Banjar Bayar Pajak Kendaraan Masih Tinggi

harapanrakyat.com,- Pasca libur Lebaran 2025, antusias masyarakat Kota Banjar, Jawa Barat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih tinggi. Masyarakat telihat kembali memenuhi Kantor Samsat...
Perbaiki Jalan Rusak

Usai Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Pemuda Ini Tuntut Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak

harapanrakyat.com,- Sebuah video singkat beredar melalui pesan berantai di WhatsApp yang memperlihatkan seorang pemuda berdiri depan Kantor Bapenda atau Samsat Garut. Sambil memegang plat...
Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Aktris sekaligus penyanyi Acha Septriasa terkenal luas berkat perannya dalam film Heart yang rilis pada tahun 2006 silam. Namun, di balik ketenarannya kala itu,...