Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Walikota Banjar, Jawa Barat, Hj. Ade Uu Sukaesih, menanggapi adanya pengajuan relaksasi retribusi pasar dari paguyuban pedagang pasar.
Ade Uu mengaku telah menerima pengajuan relaksasi retribusi itu, namun ia belum bisa memberikan keputusan terkait hal itu.
“Iya ada mengajukan relaksasi, tapi keputusannya nanti kita akan kaji terlebih dahulu. Karena sekarang kan sudah masa pemulihan,” ujar Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Kadinkes Kota Banjar Komentari Varian Baru Virus Corona Omicron
Ia menyebut, kondisi pasar di Kota Banjar tidak terlalu mengalami pengetatan seperti di wilayah lain.
Sehingga para pedagang Pasar Kota Banjar masih bisa berjualan seperti biasa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kan pasarnya juga nggak sampai tutup, tapi di daerah lain kan ada pembatasan untuk berjualan sampai 50 persen. Kalo di sini mah kan nggak,” tambahnya.
Terpisah, Kepala DKUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto mengatakan, terkait pengajuan relaksasi retribusi pasar, hal itu sudah menjadi kebijakan kepala daerah.
“Itu sudah menjadi kebijakan ibu Walikota sebagai kepala daerah,” kata Kepala DKUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto.
Lebih lanjut, Edi menyebut, hal itu sedang dilakukan pembahasan bersama pihak terkait untuk menentukan hasil keputusan.
“Itu sudah diajukan kepada beliau, dan sekarang masih dalam tahap pembahasan secara global,” pungkas Edi. (Sandi/R6/HR-Online/Editor Muhafid)