Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Kesal motor anaknya ditilang, pria di Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat mengejar polisi sambil membawa celurit.
Peristiwa itu terjadi tepatnya di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan/Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Kamis (25/11/2021) pagi.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade pun membenarkan kejadian tersebut.
“Pelakunya Muhammad Nur (39). Pelaku kesal anaknya kena tilang sehingga mengejar polisi sambil membawa senjata tajam,” katanya.
Peristiwa berawal saat anggota polisi lalu lintas di Banyuasin Bripka Angga Novriadi Satlantas Polres Banyuasin, tengah bertugas mengatur arus lalu lintas.
Saat itu, Angga melihat pengemudi motor Yamaha jenis Vega R dengan bernopol BG 2937 tidak memakai helm.
Polantas ini pun langsung menghentikan dan memeriksa pengendara motor tersebut.
Karena STNK-nya sudah mati dan tak memiliki SIM, Bripka Angga lalu menilang pengendara itu dan menyita motornya.
Tak lama, datang satu unit mobil Taft berplat BG 1576 FA berpenumpang 3 orang (termasuk M Nur), berhenti tepat di lokasi.
Mereka kemudian turun dari mobil untuk menemui petugas dan protes ke personel polisi lalu lintas Banyuasin yang ada di lapangan.
Meski petugas sudah memberikan penjelasan terkait penilangan ini, namun M Nur rupanya tak puas.
Ia kembali lagi ke dalam mobil dan mengambil 2 bilah senjata tajam celurit dan parang kemudian menyerang Bripka Angga.
Baca Juga: WNA Asal Arab yang Siram Istri dengan Air Keras Terancam Pidana Mati
Pria yang Serang Polisi dengan Celurit di Banyuasin Ditangkap
Polantas tersebut kemudian lari untuk menyelamatkan diri hingga sempat terjatuh di parit.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun berupaya melerai agar tidak terjadi perkelahian.
Bripka Angga berhasil selamat dari serangan pelaku. Namun, ia mengalami luka lecet dan kaki terkilir karena sempat masuk ke dalam parit.
M Nur lalu kabur ke arah Musi Banyuasin. Satreskrim Polres Banyuasin bergerak cepat dengan melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap M Nur.
Petugas polisi dari Polres Banyuasin menangkap pelaku tanpa perlawanan di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Menurut AKP ikang, motif pelaku menyerang polantas dengan senjata tajam ini karena tidak terima motor anaknya kena tilang.
Selain menangkap M Nur, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya celurit, parang, 1 unit motor, dan 1 unit mobil.
Pelaku saat interogasi, mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran merasa kesal anaknya ditilang oleh polantas yang sedang bertugas.
“Motif pelaku karena tidak terima anaknya kena sanksi tilang. Sehingga menyerang personel dengan senjata tajam,” ungkap Ade.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana tentang tindak pidana melawan petugas.
Kemudian Juncto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Pria di Banyuasin yang kesal lantaran motor anak ditilang hingga mengejar polisi sambil membawa celurit itu kini mendekam di balik sel jeruji besi. (R8/HR Online/Editor Jujang)