Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- PHRI Pangandaran edukasi para pengusaha hotel dan restoran mengenai aturan PPKM Level 3 yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat menjelang Natal dan tahun baru 2022 pada Desember mendatang.
Kegiatan edukasi tersebut digelar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021).
Ketua PHRI Cabang Pangandaran, H. Agus Savana mengatakan, pihaknya mengambil langkah lebih awal sebelum masa pemberlakuan PPKM Level 3.
“Tidak ada salahnya jika kita menginformasikan lebih dulu hal tersebut, agar para pelaku usaha yang tidak kaget dengan penerapan PPKM Level tiga nanti,” katanya.
Ia juga mengatakan, saat ini Kabupaten Pangandaran berada pada level satu PPKM dengan vaksinasi secara keseluruhan sudah lebih 85 persen.
Namun tetap saat Natal dan menjelang tahun baru pada Desember nanti harus mengikuti penerapan PPKM Level 3. Karena aturan tersebut berlaku secara nasional.
Baca Juga : PHRI Pangandaran Dukung Penutupan Obwis yang Tak Capai Target Vaksinasi
Untuk pemberlakuan PPKM Level 3, lanjut Agus Savana, semua obyek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran tetap buka untuk umum.
Hanya saja untuk kapasitas okupansi hotel kembali menurun 50 persen, sebelumnya turun 80 persen. Pihak PHRI juga akan aktif terus memantau hotel dan restoran dalam penerapan protokol kesehatan.
“Ya, kami akan pantau. Tujuannya untuk menghindari klaster pandemi Covid-19, sesuai arahan dan instruksi dari pemerintah. Baik pusat, provinsi dan kabupaten. Intinya kami akan ikuti aturan PPKM Level 3,” kata Agus Savana.
Ia menambahkan, tujuan PHRI Pangandaran edukasi para pengusaha hotel dan restoran mengenai aturan PPKM Level 3, salah satunya untuk menghindari kerumuan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Termasuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Baik wisatawan maupun para pelaku usaha kepariwisataan. (Ntang/R3/HR-Online/Editor-Eva)