Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Paguyuban Tani Tumaritis Ngahiji Sejahtera mendatangi Wakil Bupati Ciamis membahas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karet Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Senin (22/11/2021).
Radithya Muhammad mediator audiensi mengatakan, izin HGU untuk Perkebunan Bantardawa akan selesai 20 April tahun 2022 mendatang.
Namun saat ini kondisinya nampak terlantar dan tidak ada aktivitas.
“Sehingga petani mempertanyakan status lahan tersebut, karena selama ini tidak memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat,” ujar Radithya Muhammad.
Baca Juga: Hendak Makamkan Tetangganya, Warga Ciamis Sampai 3 Kali Gali Kubur
Ia menyebut HGU Perkebunan Bantardawa di Kabupaten Ciamis ini meliputi desa Bantardawa, Purwadadi, Pasirlawang, Sukamulya dan Padaringan.
Berdasarkan hasil penelusuran kata Radithya, saat ini status tanah HGU tersebut kini berpindah ke PT Bantardawa Utama padahal sebelumnya dikelola oleh PT Wiriacakra.
“Kami meminta kejelasan status lahan tersebut, dan mendesak agar izin HGU perkebunan Bantardawa ini tidak diperpanjang, serahkan pengelolaannya kepada masyarakat,” katanya dihadapan Wakil Bupati Ciamis.
Ia menjelaskan, meski luas HGU perkebunan karet itu sekitar 190 hektar namun selama ini belum memberikan manfaat sosiologi ekonomi terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, sepanjang berdiri perkebunan tersebut belum memberikan keuntungan kepada masyarakat.
“Jadi lebih baik serahkan kepada petani untuk bercocok tanam,” jelas Radithya.
Selain meminta agar HGU tidak diperpanjang dan pengelolaan lahan oleh masyarakat, pihaknya juga meminta jaminan keamanan bagi petani penggarap.
Di tempat yang sama Ade Bustomi perwakilan Paguyuban Tani Tumaritis Ngahiji Sejahtera menyatakan, banyak dampak negatif dari lahan perkebunan Bantardawa Ciamis akibat terbengkalai.
Banyak pemuda yang melakukan urbanisasi lantaran mereka tidak mau bertani karena tidak adanya lahan garapan.
“Adapun dampak lingkungan yakni distribusi lahan tidak maksimal sehingga menyebabkan erosi di beberapa bagian lahan,” jelasnya.
Pemkab Ciamis Bantu Selesaikan Konflik Perkebunan Bantardawa
Menanggapi hal itu, Yana D Putra Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengaku akan sigap menuntaskan konflik agraria tersebut.
Pemkab saat ini punya Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan.
Paguyuban Tani Tumaritis Ngahiji akan menjadi anggota tidak tetap dalam tim terpadu tersebut.
“Kami akan bantu proses penyelesaiannya, sebelumnya juga kita menangani permasalahan HGU Maloya, sekarang hampir tuntas tinggal penyelesaian akhir,” kata Yana.
Meski demikian pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar, lantaran penyelesaian konflik agraria butuh waktu dan proses yang cukup lama.
“Kita akan selesaikan permasalahan ini bersama instansi terkait,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk mengetahui status HGU Bantardawa Kantor Pertanahan Ciamis akan melakukan penelitian terkait hak lokasi tersebut dan meninjau kondisinya.
“Perlu dilakukan tahapan-tahapan sampai tanah itu dikategorikan terlantar, salah satu caranya dengan pengecekan lapangan, ” ungkapnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)