Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Perhutani KPH Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan relokasi dan reboisasi di lahan hutan bekas penambangan emas ilegal yang beroperasi sejak lama.
Kegiatan relokasi dan reboisasi yang dilakukan Perum Perhutani KPH Tasikmalaya itu sebagai upaya antisipasi bencana saat musim penghujan.
Selain itu, pihak Perhutani juga memberikan restorative justice kepada penambang dengan memberikan kesempatan memperbaiki dan memelihara kembali lahan tersebut. Sehingga tetap terjaga keasliannya.
ADM Perhutani KPH Tasikmalaya, Benny Suko Triatmoko mengatakan, pihaknya melaksanakan relokasi terhadap 50 lubang bekas galian tambang emas tanpa izin di Blok 27 D, Kampung Pacar Gantung, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (18/11/2021).
“Perhutani Tasikmalaya, polisi, TNI dan Karang Taruna berikut dengan warga setempat melakukan penanaman ratusan pohon jenis durian dan mahoni. Lokasinya berada sekitaran hutan bekas galian tambang emas,” terang Benny usai melakukan penanaman pohon.
Baca Juga : Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya, Perhutani Klaim Rugi Rp 1,87 Miliar
Ia juga menyebutkan, dari lahan Perum Perhutani seluas 30 hektar yang digunakan penambang emas ilegal berdampak terhadap lingkungan.
Dampak dari adanya galian tersebut bisa mengakibatkan bencana. Baik dari penggunaan jat kimia seperti merkuri dan sianida. Bahkan kerugiannya tidak bisa diperhitungkan dengan uang.
Sering terjadinya bencana saat musim penghujan, baik bencana longsor atau banjir bandang rata-rata penyebabnya karena ada kerusakan hutan akibat penambang ilegal atau menggunakan lahan hutan tanpa izin.
“Meski ada kerusakan pada lahan hutan tersebut, kami tetap memberikan restorative justice kepada para penambang dengan memperbaiki lahan. Termasuk merenovasi dan reboisasi sehingga lokasi yang sempat penambang gunakan menjadi normal kembali,” tandas Benny. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)