Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pembuatan IMB atau izin mendirikan bangunan di Ciamis tidak ada retribusi. Hal itu karena belum adanya penetapan Perda tentang persetujuan pembangunan gedung (PBG).
Kabag Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat, menjelaskan, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah secara resmi menghapus status IMB menjadi PBG.
Maka dari itu, karena rancangan Perda-nya sedang dalam proses pembuatan, sehingga Pemda dalam hal penarikan retribusi pembuatan IMB gratis.
“Jika belum ada Perda masih gratis. Jadi, ketika sudah ada aturan resminya baru kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (01/11/2021).
baca juga: Hadiri Tradisi Nyangku Panjalu, Bupati Ciamis Ajak Jaga Warisan Budaya
Deni menambahkan, fungsi dari PBG dan IMB masih sama, yakni untuk mengurus perizinan ketika akan membangun suatu bangunan baru ataupun mengubah fungsi dan teknis bangunannya.
Memang, kata Deni, ada perbedaan aturan dalam membuah IMB. Salah satunya jika pemilik tidak sesuai dengan penetapan dalam PBG, maka akan kena sanksi administratif.
Sedangkan pembuatan Perda PBG ini, berada di luar program pembentukan perda (Propemperda) yang sudah ditetapkan.
“Akan tetapi pembahasan Raperda ini dari tanggal 29 Oktober sampai tanggal 10 November,” ucapnya.
Sehingga, sambungnya, selama Perdanya belum ada, maka penarikan retribusi tidak ada. Kendati begitu, pihaknya agar peraturan tersebut segera ditetapkan agar bisa memaksimalkan pelayanan dan PAD tidak hilang. (Fahmi/R6/HR-Online)