Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Wakil Bupati (Wabup) Ciamis, Jawa Barat, Yana D Putra, menanggapi penerapan PPKM Level 3 seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, bahwa menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah akan memberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 seluruh Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Kebijakan yang akan mulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.
Menurut Yana, terlepas dari PPKM Level 4, 3, 2, atau 1, namun substansinya adalah protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi. Karena menurutnya, bagaimanapun saat ini masih belum bebas dari Covid-19.
“Saya melihat tentang kebijakan penerapan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat jelang Nataru itu, lebih substansi ke prokes dan vaksinnya. Jadi, bukan di level 1 atau 3-nya,” katanya, Kamis (18/11/2021).
Sementara jika nanti pada libur Nataru ada kerumunan masyarakat, ia mengatakan kerumunan itu harus terkendali.
Menurutnya, terkendali dalam artian masyarakatnya sudah suntik vaksin. Kemudian nanti di tempat pentas atau hiburan, akan ada penerapan peduli lindungi, tes PCR atau antigen secara random.
“Terakhir kita zoom dengan Menko Marves petunjuk penerapan PPKM Level 3 seperti itu. Jadi kalaupun ada kerumunan, itu harus kerumunan yang terkendali,” tuturnya.
Oleh karena itu, Yana mengimbau kepada masyarakat di daerah, agar tidak terlalu berlebihan dalam melakukan perayaan libur Natal dan tahun baru.
“Kita tetap waspada, jangan terlalu berlebihan. Karena kita belum sepenuhnya bebas dari Covid-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yana menambahkan, untuk pemerintah daerah maupun desa, agar terus melakukan sosialisasi prokes 5 M. Selain itu juga edukasi vaksinasi kepada masyarakat.
“Pemerintah wajib hukumnya untuk selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Supaya terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)