Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat, bersama pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah melakukan pengecekan dan penegasan batas wilayah Jabar Jateng antara Kabupaten Cilacap dengan Kota Banjar.
Pengecekan dan penyesuaian batas wilayah tersebut lantaran berdasarkan peta Permendagri nomor 2 tahun 2009 tentang batas Jabar Jateng tidak sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan.
Baca Juga: Anak Putus Sekolah yang Jadi Anjal di Kota Banjar Tak Mau Lagi Sekolah
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Irwan Adhiawan, mengatakan dalam peta ada tarikan garis batas bahwa batas wilayah Jabar Jateng Cilacap Banjar itu sungai Cijolang dan sungai Citanduy.
Namun dalam garis peta nampak sebagian wilayah Kota Banjar tepatnya di wilayah Desa Mekarharja masuk wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa tengah.
Begitupun sebaliknya, terdapat sebagian wilayah Panulisan, Kabupaten Cilacap yang masuk dalam wilayah Kota Banjar sehingga perlu ada penyesuaian tapal batas.
“Kalau mengacu penarikan dari garis peta ada wilayah sebagian punya Banjar di seberang sungai. Begitupun wilayah Panulisan, Cilacap yang ada di seberang sungai itu masuk ke Banjar,” kata Irwan kepada HR Online, Kamis (4/11/2021).
Lanjutnya, adapun wilayah perbatasan yang dilakukan pengecekan lapangan dan penyesuaian tersebut di antaranya Kelurahan Purwaharja, Desa Mekarharja, Desa Sinartanjung, Rejasari, Langensari dan Waringinsari.
Batas Jabar Jateng Sesuai Median Sungai
Dari hasil penyesuaian lapangan, kata Irwan, disepakati batas wilayah tersebut ditetapkan berdasarkan median sungai. Selain itu, tidak ada wilayah yang masuk batas wilayah sebagaimana dalam peta.
“Kami melakukan penyesuaian bahwa penarikan garis dalam peta sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tadi sudah disepakati bersama untuk batas itu wilayah disesuaikan dengan median sungai,” kata Irwan.
Lebih lanjut ia menambahkan, penyesuaian batas wilayah tersebut penting dilakukan. Hal ini karena perubahan batas wilayah di lokasi tersebut bisa terjadi kapan saja. Bisa juga terjadi dalam jangka waktu yang cukup panjang akibat adanya pergerakan arus sungai.
Irwan mencontohkan, misalnya dari informasi pihak Desa Mekarharja, 20 tahun lalu terdapat tanah di wilayah Mekarharja yang menghilang. Hal ini karena faktor arus sungai namun kemudian tanah tersebut muncul lagi.
“Dari informasi Kepala Desa Mekarharja dulu memang ada tanah di wilayahnya yang hilang lalu muncul lagi. Tapi itu tidak menjadi persoalan,” jelasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)