Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pegawai aplikasi pinjaman online (pinjol) lantaran mengancam debiturnya.
Masing-masing pelaku berinisial RA (21) sebagai debt collector. Dan AH (27) sebagai team leader.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan kedua tersangka ini kerap meneror debitur saat menagih utang.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Dari laporan korban, Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Bismo saat konferensi pers, Jumat (12/11/2021).
Polisi menangkap dua pegawai aplikasi pinjol peneror debitur ini secara terpisah di dua lokasi berbeda, yakni di Tangerang Selatan dan di Garut, Jawa Barat.
Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 4 unit ponsel, dan 2 unit laptop.
Kemudian satu bundel rekening koran bank, dan 5 lembar screenshot percakapan WhatsApp (WA)
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, pada pada Kamis (11/11/2021) seorang perempuan M (33) memberikan laporan ke pihak kepolisian usai mendapat teror atau ancaman dari salah satu aplikasi pinjol.
Ia mendapat ancaman fisik dan juga penyebaran data pribadi dari satu aplikasi pinjaman online.
Baca Juga: Tiga Pelaku Penembakan Dantim BAIS Pidie Dibekuk Polisi
Teror Pegawai Aplikasi Pinjol Datang Sebelum Jatuh Tempo
Awalnya, M mengaku meminjam uang dari aplikasi pinjol yang enggan ia sebutkan namanya, pada bulan Oktober 2021 lalu.
Di aplikasi pinjol itu, M meminjam uang sebesar Rp 3 juta, namun uang yang ia terima hanya Rp 2 juta.
Saat mengajukan pinjaman, ia mengaku tidak membaca secara detail terkait bunga yang harus dibayarkan.
“Saya tidak tahu berapa bunga yang harus dibayar dalam waktu sepekan itu. Karena sudah terlanjur pinjam, ya udah,” kata M.
Lima hari setelah peminjaman, M lalu ditagih oleh pegawai aplikasi pinjol untuk membayar sebesar Rp 3 juta.
M pun tidak menggubris tagihan pinjol itu karena merasa belum jatuh tempo yang seharusnya pada hari ketujuh.
Tanpa diduga, tagihan itu terus datang setiap harinya. Bahkan ada ancaman akan menyebar data diri ke semua kontak teleponnya.
‘Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu dimana’, seperti itu bentuk teror yang M terima dari pinjol.
Resah dengan ancaman yang ia terima, M kemudian melunasi tagihan tersebut senilai Rp 3 juta.
Namun, beberapa hari kemudian teror tagihan masih saja terus datang meski ia sudah melunasi.
Nominal penagihannya juga sama yaitu sebesar Rp 3 juta. Lantaran resah, M akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.
Ia membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat karena mendapatkan ancaman berupa penyebaran data dan juga ancaman fisik dari pegawai aplikasi pinjol. (R8/HR Online/Editor Jujang)