Senin, April 21, 2025
BerandaBerita BanjarMinyak Curah Dilarang Edar Tahun 2022, Begini Kata DKUKMP Kota Banjar

Minyak Curah Dilarang Edar Tahun 2022, Begini Kata DKUKMP Kota Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Minyak curah dilarang edar mulai 1 Januari 2022 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alasannya karena harga minyak goreng curah dinilai sangat bergantung pada harga bahan baku, yaitu minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMP Kota Banjar, Mamat Rahmat, melalui Kasi Pengembangan Perdagangan, Budiana Hamzah mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari Kemendag mengenai penerapan kebijakan tersebut.

Namun, untuk ketentuan berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan memang sudah ada.

“Belum ada instruksi terbaru yang secara resmi kami terima. Kalau peraturannya memang sudah ada, tapi tidak ada per tanggal berapa berlakunya,” kata Budi kepada HR Online, Kamis (25/11/2021).

Sedangkan untuk sosialisasi, lanjut Budi, sejauh ini dari Kemendag sering menyampaikan dalam berbagai forum kegiatan, bahwa minyak goreng curah mulai Januari 2022 sudah tidak boleh beredar.

Sehingga, kedepan nantinya untuk minyak goreng yang beredar di pasaran hanya minyak goreng dalam bentuk kemasan bermerek.

Namun, terkait pelaksanaan teknis dan langkah yang akan diambil seperti apa. Serta jadwal pastinya tanggal kebijakan tersebut akan diterapkan, sejauh ini belum ada surat edaran atau instruksi resmi dari Kemendag.

“Baru sebatas itu saja sosialisasinya. Terkait langkah seperti apa yang akan kami ambil, untuk edaran secara resminya juga kami belum menerima,” ujar Budi.

Baca Juga : DKUKMP Kota Banjar Pantau Harga Kebutuhan Pokok dan Telur

Dianggap Isu Musiman

Sementara itu Euis, salah seorang pedagang di Pasar Kota Banjar lainnya mengatakan ia tidak setuju jika nantinya kebijakan tersebut diterapkan. Sebab banyak konsumen kecil yang keberatan karena tidak bisa membeli dalam bentuk eceran.

Selain itu, ia juga mengaku belum tahu adanya informasi mengenai rencana larangan beredar minyak goreng curah tersebut.

Ia menganggap informasi tersebut sesuatu yang biasa, karena pada tahun sebelumnya juga sudah pernah ada. Namun minyak goreng curah masih tetap bisa beredar.

“Dari dulu juga sudah pernah ada, katanya mau dilarang. Tapi sampai sekarang juga masih bisa jualan,” ujarnya Euis.

Pedagang lainnya, Santi menambahkan, untuk tingkat eceran, harga minyak goreng curah saat ini masih cukup tinggi. Harganya jualnya variatif antara Rp 19 ribu sampai Rp 20 ribu per kilogram. Namun kenaikannya bertahap, tidak sekaligus.

“Kalau sekarang harganya 20 ribu rupiah per kilogram. Tapi ada juga yang jual 19 ribu rupiah. Naiknya sudah lama tapi bertahap,” kata Santi. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Kartu Berdaya untuk Masyarakat

Kata Wali Kota Banjar Program Kartu Berdaya untuk Semua Masyarakat, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menegaskan bahwa Program Kartu Berdaya merupakan program pemerintah kota untuk semua masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pemanfaatan program tersebut...
Kebahagiaan Een Dapat Bantuan Renovasi Rumah dari Bupati Ciamis

Kebahagiaan Een Dapat Bantuan Renovasi Rumah dari Bupati Ciamis

harapanrakyat.com,- Dapat bantuan dari Bupati Ciamis, Een (60) yang merupakan warga Dusun Sukasari, Desa Margajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis mengaku bahagia. Terlebih rumahnya kini...
Ricky Siahaan Meninggal Dunia Setelah Konser di Tokyo, Jepang

Ricky Siahaan Meninggal Dunia Setelah Konser di Tokyo, Jepang

Kabar Ricky Siahaan meninggal dunia, gitaris dari grup band Seringai, datang sebagai kejutan besar bagi banyak orang. Ricky, yang masih tergolong muda, terkenal sebagai...
Longsor di Sumedang Terjang Dua Desa, Rusak Rumah Warga Hingga Jebol

Longsor di Sumedang Terjang Dua Desa, Rusak Rumah Warga Hingga Jebol

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Sumedang menyebabkan rumah warga di dua Desa yakni Desa Baginda dan Desa Cipancar, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang,...
Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya

Asep-Cecep Digugat ke MK Oleh Dua Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya di PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- Asep-Cecep digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) oleh dua pasangan calon Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, di PSU Pilkada, yakni Ai Diantani dan Iip Miftahul...
Kejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD 

Kejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD 

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas. Ia juga menjadi tersangka...