Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Minyak curah dilarang edar mulai 1 Januari 2022 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alasannya karena harga minyak goreng curah dinilai sangat bergantung pada harga bahan baku, yaitu minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMP Kota Banjar, Mamat Rahmat, melalui Kasi Pengembangan Perdagangan, Budiana Hamzah mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari Kemendag mengenai penerapan kebijakan tersebut.
Namun, untuk ketentuan berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan memang sudah ada.
“Belum ada instruksi terbaru yang secara resmi kami terima. Kalau peraturannya memang sudah ada, tapi tidak ada per tanggal berapa berlakunya,” kata Budi kepada HR Online, Kamis (25/11/2021).
Sedangkan untuk sosialisasi, lanjut Budi, sejauh ini dari Kemendag sering menyampaikan dalam berbagai forum kegiatan, bahwa minyak goreng curah mulai Januari 2022 sudah tidak boleh beredar.
Sehingga, kedepan nantinya untuk minyak goreng yang beredar di pasaran hanya minyak goreng dalam bentuk kemasan bermerek.
Namun, terkait pelaksanaan teknis dan langkah yang akan diambil seperti apa. Serta jadwal pastinya tanggal kebijakan tersebut akan diterapkan, sejauh ini belum ada surat edaran atau instruksi resmi dari Kemendag.
“Baru sebatas itu saja sosialisasinya. Terkait langkah seperti apa yang akan kami ambil, untuk edaran secara resminya juga kami belum menerima,” ujar Budi.
Baca Juga : DKUKMP Kota Banjar Pantau Harga Kebutuhan Pokok dan Telur
Dianggap Isu Musiman
Sementara itu Euis, salah seorang pedagang di Pasar Kota Banjar lainnya mengatakan ia tidak setuju jika nantinya kebijakan tersebut diterapkan. Sebab banyak konsumen kecil yang keberatan karena tidak bisa membeli dalam bentuk eceran.
Selain itu, ia juga mengaku belum tahu adanya informasi mengenai rencana larangan beredar minyak goreng curah tersebut.
Ia menganggap informasi tersebut sesuatu yang biasa, karena pada tahun sebelumnya juga sudah pernah ada. Namun minyak goreng curah masih tetap bisa beredar.
“Dari dulu juga sudah pernah ada, katanya mau dilarang. Tapi sampai sekarang juga masih bisa jualan,” ujarnya Euis.
Pedagang lainnya, Santi menambahkan, untuk tingkat eceran, harga minyak goreng curah saat ini masih cukup tinggi. Harganya jualnya variatif antara Rp 19 ribu sampai Rp 20 ribu per kilogram. Namun kenaikannya bertahap, tidak sekaligus.
“Kalau sekarang harganya 20 ribu rupiah per kilogram. Tapi ada juga yang jual 19 ribu rupiah. Naiknya sudah lama tapi bertahap,” kata Santi. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)