Mata uang kripto haram. Hal ini telah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI bahwa penggunaan mata uang tersebut hukumnya adalah haram. Fatwa hukum uang kripto ini telah sah dalam Forum Ijtima Ulama.
Katanya, mata uang kripto ini mengandung dharar, gharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011. Sampai akhirnya, Asrorun Niam Soleh selaku Ketua MUI menjelaskan terkait alasan forum ulama mengharamkan kripto. Apa saja?
Baca Juga: Cara Investasi Cryptocurrency, Berikut Langkahnya Untuk Para Pemula
Mata Uang Kripto Haram untuk Penggunaan Tertentu, Benarkah?
Istilah mata uang kripto atau cryptocurrency kemungkinan besar sudah tidak begitu asing lagi di kalangan masyarakat, terutama para investor. Beberapa jenis kripto ini meliputi Litecoin, Bitcoin, hingga Ethereum yang merupakan alternatif cukup populer sebagai pembayaran online.
Cryptocurrency sendiri merupakan mata uang digital yang bisa pengguna pakai sebagai pembelian jasa maupun barang-barang. Ini merupakan bentuk pembayaran yang bisa tertukar dengan jasa atau barang secara daring guna memperoleh keuntungan.
Namun justru forum Ijtima Ulama MUI menetapkan jika menggunakan mata uang kripto haram hukumnya sebagai transaksi pembayaran tersebut. Keputusan itu telah mereka ambil dalam sebuah forum yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta pada tanggal 11 November lalu.
Pihak MUI pun membeberkan jika uang kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperjualbelikan karena mengandung dharar, gharar, dan qimar. Meski demikian, MUI kembali menyebutkan bahwa uang kripto untuk aset atau komoditi dengan beberapa syarat sah diperjualbelikan.
Alasan Kripto Haram
MUI telah resmi menjelaskan jika penggunaan mata uang kripto haram dan ketua Fatwa MUI pun menjelaskan alasan pengharaman mata uang itu. Salah satu alasan utamanya adalah kripto tak memenuhi syarat syar’i, terutama di dalam penggunaan mata uang.
Sedangkan syarat syar’i dalam penggunaan sebuah mata uang seperti ada wujud fisiknya serta memiliki jumlah nilai. Tidak hanya itu, melainkan mata uang juga harus memiliki jumlah yang jelas, bisa untuk pembeli, dan mempunyai hak milik.
Baca Juga: Investasi Crypto Jangka Panjang, Cek Rekomendasi dan Penjelasannya
Niam sebagai Ketua MUI juga menyebutkan beberapa alasan mengapa uang kripto ini haram. Sama halnya penjelasan sebelumnya bahwa uang kripto ini mengandung dharar, gharar, dan bertentangan Peraturan BI nomor 7 tahun 2015 dan UU No 7 tahun 2011.
Selain kripto, justru juga ada kesepakatan yang lain, salah satunya mengenai pinjaman secara online atau pinjol. Ketua MUI itu langsung menambahkan jika pinjol yang mengandung riba maka hukumnya adalah haram, sama halnya pinjaman offline.
Asal Ada Syarat Tertentu Sah
Mata uang kripto haram apabila untuk mata uang, namun asep kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu maka sifatnya sah. Aset kripto tersebut telah memenuhi syarat untuk sil’ah, memiliki underlying, dan mempunyai manfaat jelas.
Bahkan Oscar Darmawan selaku CEO Indodax juga ikut menegaskan bahwa di Tanah Air, aset kripto tidak untuk mata uang. Sebab di Indonesia sendiri hanya ada rupiah sebagai bentuk mata uangnya. Lalu di Indodax, pengguna bisa memperdagangkan aset kripto.
Mengenai underlying asset itu sendiri, CEO Indodax kembali menjelaskan bahwa sebenarnya semua aset kripto juga memilikinya. Hampir dan kemungkinan belum pernah ada penjelasan sebelumnya.
Sebut saja Bitcoin yang memiliki underlying berupa biaya penambangan sebagai proses verifikasi serta penerbitannya. Sementara Indodax kini telah memiliki hingga lebih dari 4,5 juta member dan 99% ialah masyarakat Indonesia yang bisa hidup berkat trading dari aset kripto.
Baca Juga: Cara Bermain Crypto Bagi Pemula Agar Untung Bisa Didapatkan
Komoditas Bursa Berjangka
Meskipun kata MUI mata uang kripto haram, namun nyatanya set kripto ini sekarang juga masih ada larangan untuk alat pembayaran. Tetapi kripto sendiri justru menjadi komoditi bursa berjangka dan tidak menjadi masalah selama investasi.
Bahkan saat ini aset kripto sendiri telah diregulasikan oleh Bappebti nomor 8 tahun 2021 tentang crypto asset di bursa berjangka. Selanjutnya, Bappebti juga mengharuskan perdagangan pasar fisik kripo harus dengan beberapa hal.
Pertama yakni prinsip tata kelola perusahaan, perdagangan fisik aset kripto, dan mengedepankan kepentingan pada anggota bursa berjangka. Kedua, memperhatikan tujuan dari pembentukan pasar fisik aset kripto untuk pembentukan harga yang lebih transparan.
Selain mata uang kripto haram, sampai saat ini masyarakat Indonesia tidak mengakui jika kripto sebagai alat bayar untuk alternatif penggunaan rupiah. Bahkan melakukan investasi kripto ini sudah semakin populer. (R10/HR-Online)