Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kapolres Ciamis, Jabar, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng menegaskan masuk ke pantai Pangandaran saat libur nataru harus sudah divaksin.
Hal itu ia sampaikan usai meninjau pelaksanaan gerai vaksinasi presisi di Pangandaran Sabtu (27/11/2021).
Ia menyebut, wisatawan yang akan masuk ke objek wisata Pangandaran harus menunjukan kartu vaksin dan mempunyai aplikasi PeduliLindungi.
“Itu syarat agar bisa masuk ke lokasi wisata sesuai aturan PPKM level 3 Nataru,” ujarnya.
Baca Juga: Hore, Libur Tahun Baru Wisata Pangandaran Tetap Buka
Pemberlakuan aturan tersebut akan dilakukan mulai akhir pekan ini sampai dengan setelah liburan tahun baru 2022.
Bagi wisatawan yang belum melaksanakan vaksinasi, bisa mengikuti penyuntikan vaksin di gerai vaksinasi presisi Polres Ciamis.
“Kita sediakan gerai tersebut guna meningkatkan capaian vaksinasi, bagi yang enggan divaksin kita akan suruh putar balik,” katanya.
Selain harus sudah menjalani vaksinasi, wisatawan pantai Pangandaran juga harus menerapkan protokol kesehatan utamanya jaga jarak dan pakai masker.
Pada kesempatan itu Kapolres menyatakan, pihaknya sudah memberikan 7.150 dosis vaksin kepada masyarakat di Ciamis dan Pangandaran.
Lewat gerai vaksinasi presisi di Ciamis sebanyak 6.145 dosis vaksin sudah tersalurkan kepada masyarakat.
“Untuk di Pangandaran hanya 1.005 dosis vaksin karena vaksinasinya sudah 80 persen, vaksinasi itu pun kita fokuskan untuk wisatawan dan warga sekitar lokasi wisata,” pungkas Kapolres. (R8/HR Online/Editor Jujang)