Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri Kota Banjar jelaskan cara melaporkan penyalahgunaan fasilitas negara di daerah.
Kajari Banjar, Ade Hermawan, mengatakan, pelaporan adanya kejanggalan itu tidak menutup kemungkinan ketika terjadi sesuatu yang melanggar ketentuan.
Misalnya, kata Ade, ketika masyarakat yang melihat mobil dinas berplat merah terparkir di tempat hiburan itu bisa melaporkan langsung ke lembaga berwenang.
“Dalam hal ini adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) Kota Banjar yang mana representasinya adalah Inspektorat,” katanya, Jumat (27/11/2021).
Baca Juga: Alex Herlansyah Atlet Peparnas Asal Banjar, Dulu Buruh Pabrik
Pihaknya pun mengingatkan masyarakat agar melapor ke jalur yang benar, apalagi penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini agar tindaklanjutnya juga sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Banjar, Agus Muslih, mengatakan, tanggungjawab pengawasan terkait hal itu bukan hanya pemerintah saja, namun menjadi tugas bersama.
Menurutnya, masyarakat berperan penting dalam membantu pengawasan jalannya pemerintahan.
Terkait penanganan masalah penyalahgunaan fasilitas negara, Agus membenarkan pihaknya yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Meski begitu, tidak semua OPD bisa diperiksa oleh APIP,” ujarnya. (Aan/R6/HR-Online/Editor Muhafid)