Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Pangandaran, Jabar, ternyata sudah nunggak sekitar Rp 2 miliar.
Kejaksaan Negeri Ciamis sebagai penerima kuasa dari pihak BPJS Ketenagakerjaan akan turun ke lapangan melakukan proses negosiasi.
Jaksa Muda Moh Andy Sofyan, SH menyampaikan itu saat menjadi narasumber kegiatan workshop peran Pers dalam Keterbukaan Informasi Publik( KIP).
Kegiatan itu dilaksanakan di RM Mina family Kampung Turis, Rabu (24/11/2021).
Ia mengatakan, premi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa Pangandaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa harusnya disetor.
Tapi ternyata digunakan untuk kegiatan lain pola nya sama setiap desa ketika akan ditagih.
“Ini jelas sudah masuk ke ranah penyimpangan harusnya membayar ternyata tidak dibayar,” ujar Andy.
Ia menyebut ada yang nunggak sampai 30 juta per desanya dalam waktu 2-3 tahun.
“Kita masih berikan dispensasi atau negosiasi karena BPJS ketenagakerjaan itu harus dicicil,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan melakukan negosiasi ke Desa-desa bahwa premi tersebut harus segera dibayarkan dalam waktu periode satu tahun.
“Di Kabupaten Pangandaran seperti itu, ngeri dengan angka sekitar Rp 2 miliar yang belum dibayarkan,” katanya.
Rencananya dalam waktu 2 minggu kedepan akan turun ke desa-desa melakukan negosiasi.
Lanjutnya, Desa-desa yang bandel itu bisa dimasukkan ke dalam ranah penyimpangan karena sudah diberi dispensasi untuk dicicil sampai akhir tahun harus sudah lunas bagaimana caranya.
“Desa-desa sampai hari ini sudah mulai naik, dan banyak yang menyetorkan premi iuran BPJS Ketenagakerjaannya, kami selaku penerima kuasa mengucapkan terimakasih,” pungkasnya.
Baca Juga: 50 Ribu Sudah Bisa Mencicipi Seafood di Kampung Turis Pangandaran
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Nunggak Karena ADD di Pangandaran Telat Cair
Sementara Ketua APDESI Kabupaten Pangandaran Sugiyono mengatakan, ada yang belum dan ada yang sudah menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya manakala sumber dananya masuk baru dibayarkan, makanya karena ADD nya telat maka bayar BPJS Ketenagakerjaan pun menjadi telat,” ungkapnya.
Ia menyebut, setiap desa rata-rata memiliki tagihan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 22 jutaan.
“Ada yang dibayar perorangan tapi biasanya bayarnya bersama-sama, karena sumber dananya telat otomatis setoran BPJS Ketenagakerjaan juga ikut telat,” jelas Sugiyono.
Lebih lanjut Sugiyono menambahkan, ada juga yang sudah menyetor dengan menggunakan dana sisa kas silpa, untuk menutupi setoran iuran premi BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak semua Desa yang belum setor premi iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti Desa saya Sidomulyo Kecamatan Pangandaran.
“Tiap bulan kita lakukan setoran menggunakan dana silpa sementara, yang penting sudah dibayarkan,” ungkap Sugiyono.
Pihaknya berharap supaya Desa-desa segera melunasi it.
“Syukur-syukur ADD tahap berikutnya bisa cair agar bisa membayar itu, kalaupun ADD nya telat segera usahakan dibayarkan,” pungkasnya. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)