Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Hindari pinjol ilegal mulai detik ini. Pasalnya, fakta telah membuktikan akibat dari pinjaman online (pinjol) ilegal banyak orang yang dikejar-kejar oleh penagih utang.
Bahkan seluruh kontak telepon yang berkaitan dengan pengutang semuanya kena teror penagih utang.
Oleh sebab itulah, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) kini menyediakan modal sesuai syariah bagi masyarakat tanpa riba atau bunga.
Karena memang biasanya kebutuhan pendanaan buat usaha maupun biaya sehari-hari jadi alasan kuat ketika seseorang pinjam. Namun, sebaiknya Anda harus hindari pinjol ilegal.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Noor Achmad menjelaskan bahwa, Baznas memiliki program pinjaman modal bagi pelaku usaha mikro tanpa bunga, yaitu program Microfinance dengan berbasis pasar.
Melalui Program Baznas ini, masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sedang butuh dukungan permodalan bisa mendapatkan pembiayaan untuk modal tanpa bunga.
Baca Juga : Ngeri, Nasabah Pinjol di Pangandaran Diancam Akan Disantet
Program Microfinance Baznas Hindari Pinjol Ilegal
Dalam sebuah wawancara khusus, Sabtu (27/11/21), Noor Achmad mengatakan, pihaknya akan mendirikan Microfinance seperti halnya bank kecil di setiap pasar tradisional dan pasar modern.
“Arahnya nanti akan ada bank-bank zakat. Dasar kerjanya yaitu qardhul hasan atau pinjaman tanpa imbalan. Lantaran Baznas adalah lembaga yang tidak boleh melakukan perdagangan, investasi, dan hal-hal yang bersifat profit. Karena pada akhirnya harus kembali lagi kepada masyarakat,” terangnya, seperti dikutip dalam wawancara khusus pada Sabtu (27/11/2021).
Noor Achmad juga menjelaskan bahwa, nanti pelaku UMKM yang meminjam modal uang ke Baznas wajib mengembalikan secara berkala. Hal ini sesuai dengan kesepakatan awal saat proses akad.
Atau bisa juga para pelaku usaha mikro hanya berjanji kalau kedepannya bakal menjadi muzakki atau orang yang mampu mengeluarkan zakat.
Sedangkan dasar kerjanya program tersebut, Noor Achmad mengatakan bahwa tak ada bunga. Namun pihaknya minta agar nantinya orang yang pinjam permodalan dalam pengembaliannya bisa lebih baik.
“Tahun 2021 kita memberi pinjaman, tapi pada tahun berikutnya peminjam sudah bisa menjadi muzakki. Harapan kita seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga : Daftar Pinjol Ilegal yang Perlu Anda Waspadai
Baznas akan mengembangkan program tersebut untuk semua pasar di Indonesia. Dengan begitu masyarakat pelaku usaha mikro bisa mengurangi atau bahkan hindari pinjol ilegal itu.
Cara Dapatkan Pinjaman Modal dari Baznas
Bagi masyarakat yang berminat pinjam biaya permodalan bisa datang langsung ke Baznas yang ada dalam wilayah setempat. Selain itu, bisa juga menghubungi pusat layanan melalui nomor 0813-1545-0017.
Sementara untuk pengajuannya harus melampirkan dokumen sesuai ketentuan. Sebab, Baznas adalah lembaga publik dan yang mengaudit sumber keuangannya pun publik.
Sehingga, dalam setiap laporan dipertanggungjawabkan secara umum, yaitu kepada mereka pemberi zakat.
Noor Achmad menambahkan, saat program Microfinance yang merupakan program Baznas sudah membiayai sekitar 3.960 pelaku usaha mikro kecil menengah yang tersebar luas di 11 titik lokasi program.
Total pembiayaan mencapai Rp 9.622.332.530. Dari jumlah sebesar itu setidaknya terdapat sekitar 20 persen atau 304 mustahik pelaku UMKM yang hindari pinjol ilegal atau bahkan telah keluar dari jeratan pinjaman online ilegal. (R3/HR-Online/Editor-Eva)