Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Ciamis resmi menetapkan R (41) seorang guru perempuan MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sebagai tersangka kasus susur sungai maut di Leuwi Ili Sungai Cileueur beberapa waktu lalu.
Namun tersangka tidak sampai ditahan, bahkan saat konferensi pers kasus susur sungai yang menewaskan 11 orang siswa tersebut, tersangka juga tidak dihadirkan di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Ini Tersangka Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis
Kapolres Ciamis Wahyu Broto NA mengatakan, tersangka memang tidak dihadirkan dengan alasan sedang sakit.
“Seorang guru pembina berinisial R (41) sudah kita tetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa Mts Harapan Baru Cijeungjing. Akan tetapi tersangka belum dilakukan penahan karena kondisi sedang sakit,” katanya.
Selain sakit, tersangka tersebut juga mendapat jaminan dari pihak sekolah tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Dengan jaminan tersebut, polisi pun tidak menahan tersangka yang merupakan guru perempuan tidak tetap di MTs Harapan Baru Cijantung.
“Secara psikologis guru tersebut terganggu kesehatannya . Namun kami tegaskan penahanan bukan sesuatu yang kami utamakan terlebih dahulu, karena proses hukumnya akan terus berjalan,” tegasnya.
Guru Perempuan Tersangka Susur Sungai Maut di Ciamis Sudah Tahu Medan Sungai Cileueur
Wahyu menjelaskan, saat melakukan penyelidikan ternyata R sudah mengetahui medan yang akan dilaluinya. Karena survei sudah dilakukan sebelum kegiatan berlangsung.
“Kami sangat sayangkan padahal tersangka sudah mengetahui medan yang akan dilewati. Namun perlengkapan untuk menunjang kegiatan tidak ada,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah pihak sekolah mengetahui tentang kegiatan susur sungai tersebut, wahyu menjawab pihak sekolah tidak tahu kegiatan tersebut. Pihak sekolah baru tahu setelah siswanya tenggelam di Sungai Cileueur.
“Memang kegiatan kepramukaan sudah menjadi agenda sekolah. Sehingga pihak sekolah menganggap kegiatan berlangsung secara normal yang dilaksanakan sekitar kampus. Namun faktanya anak-anak melakukan kegiatan di Sungai Cileueur hingga pihak sekolah mengetahuinya setelah ada kejadian siswa tenggelam,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya R guru perempuan tersangka susur sungai maut di Ciamis tersebut dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)