Jumat, Maret 14, 2025
BerandaBerita BanjarDPMPTSP Kota Banjar Belum Bisa Terbitkan PBG Pengganti IMB

DPMPTSP Kota Banjar Belum Bisa Terbitkan PBG Pengganti IMB

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Jawa Barat, belum bisa menerbitkan layanan persetujuan bangunan gedung atau PBG sebagai pengganti dari izin mendirikan bangunan atau IMB.

Padahal sebelumnya sudah terbit Keputusan Walikota (Kepwal) Banjar nomor 640/214/2021 pada 25 Oktober lalu. Kepwal tersebut mengatur tentang penetapan layanan persetujuan bangunan gedung atau PBG.

Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Sunarto melalui Kabid Pelayanan Dewi Ambarwati membenarkan sudah adanya Kepwal tentang persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga: Kota Banjar PPKM Level 1, Pelaku Seni Diizinkan Gelar Hiburan

Dewi juga menyebut retribusi PBG pengganti IMB tersebut Rp nol rupiah sampai adanya Perda yang mengatur tentang retribusi PBG.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan persetujuan bangunan gedung. Hal ini karena masih ada yang menjadi kendala dalam proses pengurusan pelayanan pada Dinas teknis yang membidangi.

Dari hasil koordinasi, sambung Dewi, kendala dari Dinas teknis tersebut karena masih harus menunggu adanya tim profesi ahli (TPA). Sementara kewenangan TPA ada di pemerintah pusat.

“Untuk Kepwal Retribusi memang sudah ada cuma kami belum bisa menerbitkan PBG. Informasinya dari hasil koordinasi masih ada kendala belum ada TPA di Dinas teknis,” kata Dewi kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Lanjutnya, sesuai mekanisme yang terbaru, DPMPTSP hanya bisa menerbitkan PBG ketika sudah mendapatkan notifikasi dari Dinas teknis. Adapun notifikasi tersebut jika persyaratan yang diperlukan sudah lengkap.

Dewi menegaskan, belum bisa menerbitkan persetujuan bangunan gedung tersebut bukan untuk satu perizinan saja seperti halnya izin mendirikan menara telekomunikasi. Tetapi semua proses pelayanan perizinan yang sekarang berganti menjadi persetujuan bangunan gedung juga belum bisa terbit.

“Kalau sudah notifikasi ke DPMTSP asumsinya persyaratan sudah lengkap. Baru kami bisa menerbitkan PBG itu dan ini untuk semua pelayanan perizinan,” tandasnya.

PBG Pengganti IMB Belum Terbit, Tower Bersegel Belum Bisa Dibuka

Terpisah, Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, mengatakan, belum lama ini pihaknya mendapatkan permohonan dari pihak pengembang yang meminta bangunan menara telekomunikasi yang disegel bisa kembali dibuka.

Akan tetapi, kata Aep, berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak Satpol-PP tidak bisa melakukan pembukaan segel sebelum persyaratan perizinan yang sekarang berubah menjadi (PBG).

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP. Untuk membuka itu harus sudah ada persetujuan bangunan gedung. Jadi setelah ada PBG itu terbit baru bisa kami buka segel itu,” kata Aep.

Baca Juga: DPMPTSP Kota Banjar Tanggapi Izin Bangunan Tower yang Disegel Satpol PP

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan, mengatakan, saat ini sudah ada Keputusan Walikota Banjar tentang penetapan layanan persetujuan bangunan gedung atau PBG.

Layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung dengan tarif retribusi sebesar Rp. 0 (nol rupiah) berlaku sampai dengan ditetapkannya perda mengenai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

“Kita sudah mendapat surat edaran dari Kemendagri dan Keputusan Walikota terkait penetapan layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sudah kami sampaikan juga ke OPD terkait untuk regulasinya,” kata Wawan kepada wartawan usai acara di DPRD. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Atap Rumah Berterbangan

Angin Kencang Terjang Garut, Belasan Atap Rumah Berterbangan

harapanrakyat.com,- Angin kencang disertai hujan lebat melanda Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga membuat atap rumah warga berterbangan. Ada 17 rumah warga di dua lokasi...
Rumah Ambruk di Kota Tasikmalaya

Hujan Deras Sebabkan Rumah Ambruk di Kota Tasikmalaya, Warga Rindu Perhatian Pemerintah

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur pada Kamis (13/3/2025) malam, menyebabkan sebuah rumah ambruk di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tepatnya di Kampung Nyantong, Kelurahan Cigantang, Kecamatan...
Jalur Limbangan Garut

Awas! Jalan Limbangan Garut Malam Ini Longsor, Kondisi Jalan Licin dan Macet

harapanrakyat.com,- Jalan Limbangan Garut, Jawa Barat, malam ini, Kamis (13/3/2025) tertimbun longsor. Material longsoran tanah bercampur lumpur menutup sebagian badan jalan sehingga berdampak pada...
Minyak Goreng Bersubsidi

Prabowo Marah Isi Minyak Goreng Bersubsidi Dicurangi, Minta Aparat Tindak Tegas!

harapanrakyat.com,- Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan kemarahannya usai mengetahui adanya kecurangan dalam pengisian minyak goreng bersubsidi yang beredar di masyarakat. Minyak goreng dengan label Minyakita itu...
Layanan Call Center 110

Cara Polres Banjar Kenalkan Mudik Aman dalam Perjalanan Melalui Layanan Call Center 110

harapanrakyat.com,- Polres Banjar, Polda Jawa Barat, melakukan sosialisasi layanan call center 110 kepada masyarakat dan pengguna kendaraan. Sosialisasi dilakukan di kawasan Terminal Tipe A...
Perda KTR

Praktisi Hukum Universitas Galuh Minta Perda KTR Direview

harapanrakyat.com,- Praktisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Jawa Barat, Iwan Setiawan, menyoroti dengan tidak adanya kepastian hukum pada Peraturan Daerah (Perda)...