Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Jawa Barat, belum bisa menerbitkan layanan persetujuan bangunan gedung atau PBG sebagai pengganti dari izin mendirikan bangunan atau IMB.
Padahal sebelumnya sudah terbit Keputusan Walikota (Kepwal) Banjar nomor 640/214/2021 pada 25 Oktober lalu. Kepwal tersebut mengatur tentang penetapan layanan persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Sunarto melalui Kabid Pelayanan Dewi Ambarwati membenarkan sudah adanya Kepwal tentang persetujuan bangunan gedung.
Baca Juga: Kota Banjar PPKM Level 1, Pelaku Seni Diizinkan Gelar Hiburan
Dewi juga menyebut retribusi PBG pengganti IMB tersebut Rp nol rupiah sampai adanya Perda yang mengatur tentang retribusi PBG.
Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan persetujuan bangunan gedung. Hal ini karena masih ada yang menjadi kendala dalam proses pengurusan pelayanan pada Dinas teknis yang membidangi.
Dari hasil koordinasi, sambung Dewi, kendala dari Dinas teknis tersebut karena masih harus menunggu adanya tim profesi ahli (TPA). Sementara kewenangan TPA ada di pemerintah pusat.
“Untuk Kepwal Retribusi memang sudah ada cuma kami belum bisa menerbitkan PBG. Informasinya dari hasil koordinasi masih ada kendala belum ada TPA di Dinas teknis,” kata Dewi kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Lanjutnya, sesuai mekanisme yang terbaru, DPMPTSP hanya bisa menerbitkan PBG ketika sudah mendapatkan notifikasi dari Dinas teknis. Adapun notifikasi tersebut jika persyaratan yang diperlukan sudah lengkap.
Dewi menegaskan, belum bisa menerbitkan persetujuan bangunan gedung tersebut bukan untuk satu perizinan saja seperti halnya izin mendirikan menara telekomunikasi. Tetapi semua proses pelayanan perizinan yang sekarang berganti menjadi persetujuan bangunan gedung juga belum bisa terbit.
“Kalau sudah notifikasi ke DPMTSP asumsinya persyaratan sudah lengkap. Baru kami bisa menerbitkan PBG itu dan ini untuk semua pelayanan perizinan,” tandasnya.
PBG Pengganti IMB Belum Terbit, Tower Bersegel Belum Bisa Dibuka
Terpisah, Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, mengatakan, belum lama ini pihaknya mendapatkan permohonan dari pihak pengembang yang meminta bangunan menara telekomunikasi yang disegel bisa kembali dibuka.
Akan tetapi, kata Aep, berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak Satpol-PP tidak bisa melakukan pembukaan segel sebelum persyaratan perizinan yang sekarang berubah menjadi (PBG).
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP. Untuk membuka itu harus sudah ada persetujuan bangunan gedung. Jadi setelah ada PBG itu terbit baru bisa kami buka segel itu,” kata Aep.
Baca Juga: DPMPTSP Kota Banjar Tanggapi Izin Bangunan Tower yang Disegel Satpol PP
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan, mengatakan, saat ini sudah ada Keputusan Walikota Banjar tentang penetapan layanan persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung dengan tarif retribusi sebesar Rp. 0 (nol rupiah) berlaku sampai dengan ditetapkannya perda mengenai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Kita sudah mendapat surat edaran dari Kemendagri dan Keputusan Walikota terkait penetapan layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sudah kami sampaikan juga ke OPD terkait untuk regulasinya,” kata Wawan kepada wartawan usai acara di DPRD. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)