Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- DPMD Kesbangpol Kota Banjar, Jawa Barat, dalam waktu dekat ini akan dipisah menjadi instansi atau badan tersendiri.
Rencananya, pemisahan lembaga DPMD Kesbangpol ini akan berlangsung pada Desember 2021 mendatang.
Menurut Kabag Organisasi Setda Banjar, Asep Mulyana, pemisahan ini mengacu pada PP Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
Selain itu, juga mengacu pada Perda Kota Banjar nomor 4 Tahun 2021 Tentang SOTK sebagai perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang sudah ada penetapannya pada bulan April 2021 lalu.
“SK dari Walikota juga sudah ada,” kata Asep Mulyana, Senin (29/11/21).
baca juga: Pelajar di Kota Banjar Kerap Jadi Korban Tipu Gelap, Waspada!
Lanjutnya, saat ini untuk pemisahan instansi tersebut sudah ada persiapan, di antaranya dari sisi anggaran melalui APBD tahun 2022.
Kemudian, untuk fasilitas kantor sementara akan menggunakan ruang rapat Disdikbud yang berada di halaman masuk perkantoran Pamongkoran.
Nantinya, lanjut Asep, untuk Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) akan menjadi Badan. Sedangkan untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Tinggal menyiapkan sumber daya manusia atau pegawainya saja. Tapi itu ranahnya bukan di kami. Adapun Kantor baru itu untuk Badan Kesbangpol, sedangkan DPMD itu belum ada keputusan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala DPMD Kesbangpol Banjar, H Sahudi, mengatakan, ketika nanti sudah terpisah dari Dinas Kesbangpol, hanya akan fokus pembinaan di bidang wawasan kebangsaan.
Kemudian, pembinaan dalam bidang politik dalam negeri, mengatur organisasi kemasyarakatan (keormasan) dan menjaga kondusifitas di daerah.
“Tidak ada penambahan tupoksi. Cuma lebih fokus pada pembinaan wawasan kebangsaan. Selebihnya untuk pembinaan desa nanti masuknya ke Dinas PMD,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor Muhafid)