Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Banjar, Jawa Barat diusulkan naik tipis. Sehingga meskipun naik, UMK Kota Banjar masih terendah di Jawa Barat.
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Kota Banjar, Jawa Barat, Irwan Herwanto menyebut ancaman upah terendah bagi para pekerja di Kota Banjar masih menghantui kesejahteraan kaum buruh.
Pemerintah Kota Banjar saat ini tengah mengusulkan kenaikan upah buruh sekitar 1,10 persen atau sebesar Rp 20.419 untuk UMK tahun 2022 mendatang.
Baca Juga: UMK Tahun 2022 di Kota Banjar Diusulkan Naik, SPSI; Bisa Lebih Tinggi
Akan tetapi, upaya menaikan upah buruh sebesar 1,10 persen tersebut menurutnya masih menjadi kekhawatiran bagi buruh di Kota Banjar. Apalagi dalam dua tahun terakhir menyandang gelar upah terendah se-Jawa Barat.
“Hal itu jelas akan merugikan bagi buruh dan ancaman upah rendah masih terus menghantui buruh,” kata Irwanto kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Irwan menuding asal dari sengkarut kenaikan upah tersebut akibat rumusan upah yang ditetapkan sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh.
Sebelumnya, ada patokan survey kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMK. Namun dengan PP nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, survey KHL tersebut digunakan sebagai dasar perumusan penetapan upah.
“Dengan ketentuan PP nomor 36 Tahun 2021 itu juga menjadikan hilangnya fungsi Dewan Pengupahan Kota dalam menghitung kenaikan upah,” ujarnya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, dengan kenaikan upah yang begitu rendah tentu akan berdampak terhadap melambatnya pertumbuhan ekonomi karena menurunnya daya beli.
Untuk itu, pemerintah kota harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan para buruh dengan menaikan upah minimum pada tahun depan.
Apalagi, lanjut Irwanto, selain persoalan UMK Kota Banjar yang masih terendah di Jabar, banyak permasalahan upah yang lainnya. Misalnya penerapan upah minimum berdasarkan skala upah bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun lebih.
“Bagi buruh di Kota Banjar kami harap tidak pasrah dengan kenyataan itu. Semua kaum buruh harus berjuang bersama demi terciptanya kerja layak, upah layak dan hidup layak,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)