Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Pariwisata Ciamis, Jabar, terus mendorong setiap pemerintah desa untuk mengembangkan desa wisata.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kadis Pariwisata DR H Wasdi saat membuka workshop desa wisata untuk 5 Kecamatan (Lakbok, Purwadadi. Banjarsari, Banjaranyar dan Pamarican) Senin (29/11/2021) di Banjarsari.
Pihaknya sengaja melakukan kegiatan tersebut untuk memberikan pengarahan terhadap Desa agar mampu melakukan pengembangan wisata desa.
Wasdi melihat desa-desa di Kabupaten Ciamis itu hampir semuanya mempunyai potensi wisata yang layak untuk dikembangkan.
“Maka dari itu kami juga mempunyai keinginan bagaimana desa itu bisa mengembangkan wisata yang ada sehingga mampu meningkatkan PAD serta mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujar H Wasdi.
Keberadaan wisata desa lanjut Wasdi juga bisa meningkatkan upaya pelestarian nilai nilai budaya lokal.
“Sehingga akan ada kesinambungan antara wisata, budaya serta ekonomi masyarakat,” katanya.
Pihaknya pun mempersilakan semua desa untuk menggali potensi wisata yang ada di desa masing masing.
“Mulai dari sebuah rintisan, lalu di planning dalam upaya pengembangannya sehingga wisata itu bisa berkembang dan mandiri,” ungkap Wasdi.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Ciamis Minta Destinasi Belum Punya Izin Agar Tutup
Wisata Desa di Ciamis Bisa Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Keberadaan wisata desa ini lanjutnya, bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Lapangan pekerjaan di masyarakat ini bukan berarti sebagai kuli atau apa, namun melalui ekonomi kreatifnya.
“Seperti misalkan adanya pengembangan UMKM yang nantinya mampu menjadi sebuah penghasilan yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat,” terangnya .
Untuk menjadikan wisata desa berstatus legal kata Wasdi, pihak desa harus membuat peraturan desa nya (perdes) ketika desa tersebut sudah dipandang layak untuk membuka tempat wisata.
Adapun syarat untuk menjadi desa wisata di Ciamis pertama harus memiliki wisata unggulan (attraction), memiliki kelembagaan ( amenities).
Kemudian memiliki sarana dan prasarana (aksesbilitas), punya akomodasi wisata yang mendukung (anclilliries). Serta memiliki keterlibatan masyarakat ( community involvement).
“Jika semua yang di atas ini sudah siap, silahkan desa membuat perdesnya lalu ajukan ke Dinas Pariwisata untuk nantinya diverifikasi kelayakan sehingga wisata itu bisa legal,” jelasnya.
Wasdi menandaskan, untuk mencapai tujuan terwujudnya wisata desa, Dinas Pariwisata Ciamis mengaku terus melakukan sosialisasi serta pembinaan terhadap desa desa baik yang sudah memiliki dan mengembangkan lokasi wisata ataupun belum. (Suherman/R8/HR Online/Editor Jujang)