Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Berawal dari cekcok saat rapat, seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa/Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dihantam gelas kopi oleh perangkat desa, Senin (16/11/2021).
Akibatnya, korban yang bernama Hendra Nugraha (28) berlumuran darah dan mendapat 32 jahitan di leher bagian kiri.
Satreskrim Polres Tasikmalaya yang menangani kasus tersebut telah mengamankan terduga pelaku yang merupakan perangkat desa inisial D (45). Termasuk juga mengamankan barang bukti berupa baju yang berlumuran darah hingga pecahan gelas kaca.
Baca Juga: Segerombol OTK Keroyok Warga Tasikmalaya Hingga Babak Belur
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, mengonfirmasi kasus tersebut. Pihaknya mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Kantor Desa Parungponteng.
“Kita sudah melakukan cek TKP dan sudah mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya, Selasa (16/11/2021).
Kronologi Penganiayaan Kadus di Tasikmalaya
Menurutnya, kejadian berlangsung pukul 09.00 WIB di kantor Desa Parungponteng, saat sedang rapat.
“Korban dan pelaku itu sedang melaksanakan rapat, dalam situasi rapat ada cekcok di antara mereka. Lalu pelaku melakukan pemukulan kepada korban memakai gelas, akibatnya korban mengalami luka di bagian leher,” jelasnya.
Dian menjelaskan, sebelumnya korban dan terduga pelaku cekcok mulut. Bahkan korban sempat menendang meja.
“Hal ini yang diduga membuat pelaku emosinya terpancing lalu memukul korban di bagian leher. Korban dihantam gunakan gelas yang masih berisi kopi pada bagian leher sebelah kiri,” katanya.
Bahkan saking kerasnya hantaman, lanjut Dian, gelas tersebut langsung pecah. Akibatnya leher korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah.
“Korban harus dijahit sebanyak 32 jahitan. Korban juga melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Parungponteng untuk diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dian menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yang bersimbah darah, kursi bekas darah dan serpihan pecahan gelas.
“Untuk saat ini korban sudah diobati di Rumah Sakit dan untuk terduga pelaku sudah kita amankan. Kita proses hukum, sudah diperiksa,” katanya.
Lanjut Dian, karena perbuatannya pelaku terancam pasal 351 ayat 2 ancaman hukuman 5 tahun penjara terkait penganiayaan.
“Status pelaku belum ditetapkan jadi tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)