Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati (Wabup) Ciamis Yana D Putra memegang tulisan yang menyebut keduanya sudah membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021).
Pemerintah Kabupaten Ciamis memang sedang berupaya meningkatkan perolehan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Salah satunya dengan meluncurkan Gerakan Cinta Zakat di Aula Sekda Ciamis, Jumat (19/11/2021).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah meresmikan gerakan nasional Cinta Zakat. Selain mendorong masyarakat berzakat, juga memastikan penyalurannya tepar sasaran.
Baca Juga: Wabup Ciamis Tanggapi Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Bupati Herdiat sendiri menegaskan, Gerakan Cinta Zakat bisa berjalan optimal jika pengelola bisa memanfaatkan potensi zakat, infaq dan shodaqoh di Ciamis.
“Dengan inovasi Baznas Ciamis yang melakukan pelayanan penerimaan zakat secara online maka mempermudah untuk meningkatkan raihan ZIS,” kata Herdiat dalam sambutannya.
Herdiat juga meminta Baznas tidak hanya menunggu masyarakat bayar zakat, namun juga jemput bola.
“Kita harus jemput bola untuk menyiasatinya dan bisa mengingatkan para mustahik zakat,” katanya.
Selain itu, Herdiat juga mengingatkan dalam harta yang didapat terdapat bagian yang harus diserahkan kepada orang yang berhak.
Ia juga mengimbau jajaran Pemkab Ciamis segera tunaikan zakat melalui Baznas maupun UPZ di setiap perkantoran, kecamatan, atau desa.
“Pesan kami paling tidak kepada para agnia dan saya pun berharap berikan suri tauladan dari para pengurus zakat. Sehingga masyarakat bisa percaya. Karena saat ini tidak sedikit lembaga yang berkedok lembaga zakat secara online,” katanya.
Bupati, Wabup, dan Forkopimda Ciamis Serahkan Zakat ke Baznas
Sementara itu, Ketua Baznas Ciamis Lili Miftah menuturkan Gerakan Cinta Zakat untuk mendorong kehadiran ZIS di tengah masyarakat. Terutama memastikan penyalurannya tepat sasaran serta bermanfaat dalam menanggulangi kemiskinan.
“Program Baznas sejalan dengan kerja pemerintah dalam menangani kemiskinan, musibah, dan bencana serta menuntaskan program lainnya,” katanya.
Lili juga menegaskan, Baznas merupakan badan yang sah, aman dan tepat dalam penyaluran ZIS.
Hal itu ditandai dengan penyerahan zakat dari unsur Forkopimda sekaligus penyerahan zakat kepada perwakilan penerima zakat.
Selain itu, pada peluncuran Gerakan Cinta Zakat ini sekaligus dilakukan penerbitan Peraturan Bupati Ciamis nomor 46 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pengelolaan Zakat di Kabupaten Ciamis.
Jika Bupati dan Wabup Ciamis serta unsur Forkopimda sudah bayar zakat lewat Baznas, bagaimana dengan Anda? (R7/HR-Online/Editor-Ndu)