Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar tanggapi perihal adanya kekosongan obat di apotek yang ada di rumah sakit.
Kepala BPJS Banjar, Iwan Kurnia, menyebut stok ketersediaan obat merupakan kewenangan dari RS itu sendiri. Termasuk apotek yang bekerja sama dengan pihaknya.
Sedangkan tugas BPJS, lanjutnya, adalah memverifikasi dan membayar klaim.
“Selama ini kita tidak pernah gagal perihal pembayaran tersebut,” kata Iwan, Jumat (12/11/2021).
Iwan menjelaskan, terkait tunggakan pembayaran pelayanan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, ia tidak memiliki kewenangan untuk menagih atau mempertanyakannya.
Sehingga, pihaknya kembali menegaskan kewenangannya hanya melakukan verifikasi dari klaim dari apotek maupun RS yang sudah bekerja sama.
“Kalau untuk masalah klaim pelayanan Covid-19 itu langsung ke Kementrian Kesehatan,” jelasnya.
baca juga: Pasien BPJS Kesehatan Keluhkan Kelangkaan Obat di RSUD Kota Banjar
Sedangkan untuk peserta JKN yang mengeluarkan uang pribadi membeli obat di luar apotek yang bekerja sama dengan alasan stok obat kosong, pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan ulang.
Nantinya, BPJS akan memastikan obat tersebut masuk katalog yang ditanggung BPJS atau tidak.
“Peserta itu tidak dibebani dengan pembayaran obat dengan menggunakan uang pribadi. Untuk itu kita sedang menelusurinya,” tambahnya.
Terpisah, Sekdis Kesehatan Kota Banjar, Budi Hendrawan, mengatakan, pihaknya tidak ada urusan apapun terkait permasalahan tersebut.
“Itu urusan yang sudah MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar dengan Rumah Sakit dan pihak ketiga. Kita tidak ada campur tangan. Tapi kita hanya melakukan pengawasan secara keseluruhan,” ujar Budi.
Budi menyebut terkait kekosongan obat pihak rumah sakit bisa melakukan pengaduan langsung ke Kementrian Kesehatan. “Untuk pengaduan kelangkaan obat itu langsung ke Kementrian Kesehatan, kalau kita hanya dapat tembusan saja,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)