Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, memberikan bocoran terkait Upah Minimum Kota (UMK) di Banjar, Jawa Barat pada tahun 2022.
Tatang mengungkapkan, bahwa UMK di Kota Banjar akan naik. Meskipun angka kenaikannya tidak begitu signifikan.
Bisa jadi, kenaikan tersebut karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan tersebut sebesar Rp 1.841.487, atau naik 1,72 persen dari tahun 2021.
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021, Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Menurut Tatang, kenaikan UMK tersebut karena menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021, untuk besaran UMK itu harus berada di atas UMP.
“Berdasarkan PP yang terbaru itu, UMK Kota Banjar naik sedikit. Nggak banyak, tapi memang ada kenaikan,” kata Asep Tatang kepada HR Online, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga : UMP Jabar 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 1.841.487,31, Naik 1,72 Persen
Namun begitu, terkait bocoran berapa jumlah besaran angka pasti kenaikan UMK untuk tahun 2022 tersebut, pihaknya belum bisa menyebutkan nilai.
Hal itu karena untuk kenaikan UMK baru akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (Depoko). Rencananya pembahasan tersebut sebelum tanggal 25 November mendatang.
Nantinya, lanjut Asep Tatang, dalam pembahasan itu pihaknya menjamin akan melibatkan perwakilan kaum buruh.
“Untuk besarannya berapa yang akan kami usulkan ke pemerintah kota, nanti akan dibahas saat rapat bersama Depeko. Yang jelas ada kenaikan,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)