Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Dalam upaya memberikan rasa keadilan untuk buruh, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pastikan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022 naik.
Keputusan ini juga tentunya mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.
Emil menyebut penetapan UMP tahun 2022 mengacu pada undang-undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta turunnya Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Aturan tersebut dalam rangka memberikan perlindungan kepada buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah,” ujar Emil Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Jabar Segera Bangun Tol Menuju Pelabuhan Patimban
Lanjutnya, kebijakan UMP ini adalah salah satu program strategis nasional dalam rangka pengentasan kemiskinan.
“Kalau ditanya tahun 2022 nanti UMP naik, jawabannya iya,” katanya.
Meski demikian, Emil mengatakan penetapan UMP ini hanya untuk pekerja yang sudah bekerja 1 tahun.
“Bagi yang masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya menggunakan struktur dan skala upah,” ungkap Emil.
Artinya, para pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan langsung untuk penetapan upah.
“Contohnya salah satu perusahaan di Majalengka menaikan upah usai melakukan negosiasi dengan pekerja,” jelas Gubernur Jabar. (R8/HR Online/Editor Jujang)