Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita NasionalIni Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Tempat Wisata Boleh Buka, Asal?

Ini Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Tempat Wisata Boleh Buka, Asal?

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan PPKM level 3 saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) akhir Desember 2021.

Lalu apa saja isi aturan tersebut. Berikut kami berikan penjelasannya.

Aturan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

Saat ini instruksi Menteri Dalam Negeri sudah keluar terkait aturan PPKM level 3 saat Nataru yakni nomor 62 tahun 2021.

Inmendagri ini sudah ditandatangani Tito Karnavian 22 November 2021.

Adapun masa berlaku PPKM level 3 sesuai Imendagri berlaku dari tanggal 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemberlakukan PPKM level 3 saat libur akhir tahun ini untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

Pemerintah memperketat aktivitas masyarakat dengan pemberlakuan PPKM level 3. Sejumlah aktivitas masyarakat dilarang pemerintah selama aturan berlaku.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dukung Penerapan PPKM Level 3 di Libur Nataru

Larangan Kegiatan Selama Pemberlakuan Aturan PPKM Level 3 Nataru

1. Tidak boleh mudik ataupun bepergian

2. Larangan cuti ASN, TNI/Polri, BUMN/karyawan swasta.

3. Pembatasan kegiatan pernikahan

4. Menutup Alun-alun tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022

5. Tiadakan kegiatan olahraga dan seni budaya sementara waktu

6. Perketat pelaksanaan ibadah natal

7. Memperketat aktivitas di mall, restoran, bioskop dan pusat perbelanjaan

8. Perketat aturan di lokasi wisata

Adapun aturan PPKM level 3 saat nataru di lokasi wisata, berikut rinciannya:

1. Sejumlah wisata favorit di Bandung, Bali, Bogor, Malang, Yogyakarta, Surabaya agar meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan

2. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi, jika kategori merah tidak boleh masuk, yang boleh masuk kategori hijau dan kuning

3. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas

4. Tidak boleh melaksanakan pesta perayaan akhir tahun di lokasi terbuka/tertutup

5. Pembatasan kegiatan seni dan budaya

Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru untuk Mall atau Supermarket

1. Wajib gunakan aplikasi pedulilindungi

2. Yang boleh masuk hanya kategori hijau dan kuning

3. Jam operasional 09.00-21.00 WIB

4. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas

5. Lokasi makan maksimal 50 persen dari kapasitas

6. Bioskop di mall penonton dibatasi 50 persen dari kapasitas

Aturan PPKM Level 3 saat nataru di tempat ibadah.

1. Satgas Covid-19 mesti dibentuk pengurus gereja

2. Kegiatan ibadah dilakukan secara sederhana

3. Kegiatan ibadah secara hybrid artinya ada yang di gereja dan mengikuti secara daring

4. Gunakan aplikasi pedulilindungi

5. Jika aplikasi pedulilindungi kategori merah tidak boleh masuk, yang boleh masuk kategori hijau dan kuning.

Itulah beberapa aturan PPKM level 3 saat nataru. Semoga informasi ini bermanfaat. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di kosan Ciamis

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sepre di Kosan Ciamis, Korban Pembunuhan?

harapanrakyat.com,- Warga di sekitar kosan Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan terbungkus kain...
Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi perihal warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Mereka mempertanyakan kejelasan dan realisasi program Kartu Berdaya. Bahkan...
Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

harapanrakyat.com,- Dua orang teman dekat pelajar yang nekat mengakhiri hidup dengan melompat ke Sungai Citanduy menjalani pemeriksaan di Polres Kota Banjar. Dalam proses tersebut,...
Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

harapanrakyat.com,- Warga Kabupaten Tasikmalaya heboh lantaran beredarnya video di Grup WhatsApp terkait dugaan politik uang. Apalagi saat ini memasuki masa tenang PSU Pilkada 2025. Dalam...
Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

harapanrakyat.com,- Diduga kabur dari Pondok Pesantren, seorang bocah ditemukan sedang berjalan kaki sendirian. Ia berjalan di bahu Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) pada Kamis (17/4/2025)...
Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- Serikat Muda Tasikmalaya (SMT) secara tegas mendesak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak cepat dan tegas. Apalagi terhadap dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan...