Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan PPKM level 3 saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) akhir Desember 2021.
Lalu apa saja isi aturan tersebut. Berikut kami berikan penjelasannya.
Aturan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
Saat ini instruksi Menteri Dalam Negeri sudah keluar terkait aturan PPKM level 3 saat Nataru yakni nomor 62 tahun 2021.
Inmendagri ini sudah ditandatangani Tito Karnavian 22 November 2021.
Adapun masa berlaku PPKM level 3 sesuai Imendagri berlaku dari tanggal 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemberlakukan PPKM level 3 saat libur akhir tahun ini untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.
Pemerintah memperketat aktivitas masyarakat dengan pemberlakuan PPKM level 3. Sejumlah aktivitas masyarakat dilarang pemerintah selama aturan berlaku.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dukung Penerapan PPKM Level 3 di Libur Nataru
Larangan Kegiatan Selama Pemberlakuan Aturan PPKM Level 3 Nataru
1. Tidak boleh mudik ataupun bepergian
2. Larangan cuti ASN, TNI/Polri, BUMN/karyawan swasta.
3. Pembatasan kegiatan pernikahan
4. Menutup Alun-alun tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022
5. Tiadakan kegiatan olahraga dan seni budaya sementara waktu
6. Perketat pelaksanaan ibadah natal
7. Memperketat aktivitas di mall, restoran, bioskop dan pusat perbelanjaan
8. Perketat aturan di lokasi wisata
Adapun aturan PPKM level 3 saat nataru di lokasi wisata, berikut rinciannya:
1. Sejumlah wisata favorit di Bandung, Bali, Bogor, Malang, Yogyakarta, Surabaya agar meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan
2. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi, jika kategori merah tidak boleh masuk, yang boleh masuk kategori hijau dan kuning
3. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
4. Tidak boleh melaksanakan pesta perayaan akhir tahun di lokasi terbuka/tertutup
5. Pembatasan kegiatan seni dan budaya
Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru untuk Mall atau Supermarket
1. Wajib gunakan aplikasi pedulilindungi
2. Yang boleh masuk hanya kategori hijau dan kuning
3. Jam operasional 09.00-21.00 WIB
4. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas
5. Lokasi makan maksimal 50 persen dari kapasitas
6. Bioskop di mall penonton dibatasi 50 persen dari kapasitas
Aturan PPKM Level 3 saat nataru di tempat ibadah.
1. Satgas Covid-19 mesti dibentuk pengurus gereja
2. Kegiatan ibadah dilakukan secara sederhana
3. Kegiatan ibadah secara hybrid artinya ada yang di gereja dan mengikuti secara daring
4. Gunakan aplikasi pedulilindungi
5. Jika aplikasi pedulilindungi kategori merah tidak boleh masuk, yang boleh masuk kategori hijau dan kuning.
Itulah beberapa aturan PPKM level 3 saat nataru. Semoga informasi ini bermanfaat. (R8/HR Online/Editor Jujang)