Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Polisi akhirnya resmi menetapkan seorang guru perempuan MTs Harapan Baru sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai maut di Leuwi Ili, Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).
Guru tidak tetap MTs Harapan Baru R (41) yang jadi tersangka tersebut merupakan penanggung jawab dalam kegiatan susur sungai yang menewaskan 11 orang siswa pada 15 Oktober 2021.
Satreskrim Polres Ciamis membutuhkan waktu satu bulan melaksanakan proses penyelidikan sampai akhirnya menetapkan tersangka. Lamanya waktu penyelidikan lantaran polisi menerapkan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Ini Tersangka Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis
Lantas akankah ada tersangka lain yang bertanggung jawab dalam tragedi susur sungai maut di Ciamis tersebut?
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto NA mengungkapkan, saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan.
“Saat ini proses terus berlanjut, kami masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus susur sungai ini,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Sedangkan R yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tragedi susur sungai maut ini tidak ditahan. Menurut AKBP Wahyu, hal tersebut lantaran tersangka dalam kondisi sakit.
Selain itu, pihak sekolah juga telah menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Sehingga Polres Ciamis tidak menahannya.
Meskipun begitu, kata AKBP Wahyu, R seharusnya memahami risiko kegiatan susur sungai dan punya pengetahuan yang cukup sebelum mengadakan kegiatan. “Itu tidak diperhitungkan risikonya,” katanya.
Selain itu, sebagai penanggung jawab kegiatan susur sungai, tersangka juga tidak menyediakan alat keselamatan yang cukup.
“Sementara barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka,” jelasnya.
Karena kelalaian yang membuat kecelakaan hingga menewaskan 11 orang siswanya, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP. “Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)