Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Uang jaminan kematian ketua RW 5, Dusun Muktiasih, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, bernama Mimin Mintarsih, yang meninggal dunia pada 8 Maret 2021, hingga saat ini belum juga cair.
Selaku ahli waris, Hesti Tusilawati (17), warga Dusun Muktiasih, RT 2, RW 5, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, mempertanyakan uang jaminan kematian ibunya selaku ketua RW di tempat tinggalnya.
Hesti mengatakan, ibunya meninggal dunia pada hari Senin 8 Maret 2021 lalu, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, sudah hampir kurang lebih delapan bulan ini, uang jaminan kematian almarhumah ibunya belum juga diterima oleh Hesti selaku ahli waris.
“Dari awal sampai sekarang saya selaku ahli waris belum menerima uang jaminan kematian dari almarhumah ibu saya,” ungkap Hesti Tusilawati kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
Ia mengatakan, ibunya meninggal dunia karena memiliki riwayat penyakit jantung serta lambung. Almarhumah menghembuskan nafas terakhir ketika mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat.
Setelah kepergian ibunya, tepatnya setelah Lebaran, lanjut Hesti, ada seseorang yang memberikan uang duka sebesar Rp 1 juta melalui kakeknya.
“Sempat ada yang datang dan ngasih uang duka 1 juta rupiah. Ngasih uangnya ke kakek saya, itu juga setelah Lebaran. Katanya dari desa,” ujar Hesti.
Jaminan Kematian Ketua RW dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, kerabat ahli waris, Toyib mengatakan, yang menjadi kendala sampai sekarang adalah berkas-berkas yang menyangkut dengan hal tersebut, kini berada di salah seorang kepala dusun.
“Berkas semuanya dititipkan di kepala dusun. Karena kata ahli waris untuk diambil oleh pegawai desa. Berkas tersebut meliputi KTP, buku tabungan, surat kematian, dan yang lainnya. Namun yang membuat heran, berkas itu sekarang susah diambil,” kata Toyib.
Lebih lanjut Toyib mengatakan bahwa, menurut pengakuan dari almarhumah Mimin Mintarsih sebelum meninggal meninggal dunia, insentif bulanannya sebagai ketua RW sudah terpotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk tepatnya bulan apa saya kurang tahu ya. Tapi sebelum meninggal, insentif almarhumah itu sudah terpotong untuk bayar BPJS Kesehatan sebesar 20 ribu rupiah. Otomatis sudah terdaftar menurut almarhumah dulu dan ahli waris,” terangnya.
Oleh karena itu, anak dari almarhumah masih berharap uang dari jaminan kematian ibunya tersebut bisa cair.
“Ya sebagai anak dan ahli waris, Hesti pasti berharap uang jaminan kematian ibunya tersebut bisa cair. Bahkan sekarang Hesti sakit, bisa jadi karena terlalu memikirkan hal itu,” ungkap Toyib.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamukti, Budi Haryono saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, mengaku bahwa ia hanya bisa meneruskan kepada salah seorang perangkat desanya.
“Bisa langsung menghubungi Pak Ewon selaku Kasi Pemerintahan yang membidangi RT/RW. Supaya lebih jelas kronologinya,” kata Budi melalui pesan singkat WhatsApp. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva