Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Soal jaminan kematian ketua RW yang tidak bisa dicairkan, Pemerintah Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengakui hal itu akibat adanya keterlambatan dalam mendaftarkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Desa Sukamukti, Budi Haryono mengatakan, permasalahan tersebut kini sudah diselesaikan dengan pihak ahli waris dan keluarga almarhumah Mimin Mintarsih.
Seperti telah diketahui bahwa almarhumah semasa hidupnya menjadi Ketua RW 5, Dusun Muktiasih, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
“Alhamdulillah, Forum Hegarmukti membantu memfasilitasi sehingga permasalahan ini sudah kami selesaikan dengan ahli waris, maupun dengan pihak keluarga,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Ia juga mengakui bahwa, penyebab dari permasalahan itu akibat adanya keterlambatan dalam mendaftarkan almarhumah Mimin Mintarsih sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Jaminan Kematian Ketua RW di Kota Banjar Tak Kunjung Cair, Kades Angkat Bicara
“Kami menyadari yang jadi persoalan dari adanya musyawarah ini adalah keterlambatan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jaminan kematian almarhumah ibu Mimin tidak bisa cair,” terangnya.
Kendati begitu, Pemerintah Desa Sukamukti telah menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan tersebut kepada keluarga almarhumah. Pihak keluarganya pun sudah menerima.
Budi memastikan soal jaminan kematian ketua RW tersebut tidak bisa cair. Hal itu karena dulu prosesnya mendaftarkan almarhum setelah meninggal dunia.
Dengan adanya permasalahan ini, Kepala Desa Sukamukti berharap kedepan kejadian serupa jangan sampai terulang lagi.
“Harapan kedepan mudah-mudahan kami dalam melayani masyarakat maupun yang lainnya bisa lebih baik lagi. Sementara, dari pihak desa tadi sudah ada kesanggupan untuk membantu biaya ahli waris yang masih sekolah,” pungkas Budi. (Sandi/R3/HR-Online)