Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Polrestabes Makassar melalui Wakasatreskrim Polres Makassar AKP. Jufri Natsir, merilis kasus pembuangan jasad bayi di Komplek Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (25/10/21) kemarin.
Penemuan jasad bayi perempuan tersebut berawal dari temuan seorang siswa SD, berinisial MA (11) pada Senin, (18/10/2021), pekan lalu di Komplek Telkomas.
Dari olah TKP, bersama dokter polisi (Dokpol) dan Inafis, Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 4 pelaku pembuangan jasad bayi. Dua di antaranya adalah sepasang mahasiswa pelaku aborsi.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta LRT di Jalur Layang Cibubur, Satu Masinis Terluka
Seorang perempuan dengan inisial YO (21) serta kekasihnya AS (23) warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berperan menyediakan obat aborsi (SR) dan seorang ibu rumah tangga yang berpura-pura sebagai bidan (SJ).
Kronologi Penemuan Jasad Bayi di Makassar, Sempat Diselamatkan Karena Kondisi Masih Hidup
Awalnya, MA menemukan bungkusan plastik berisi jasad bayi tersebut saat tengah bermain bersama teman-temannya tak jauh dekat masjid di Komplek Telkomas.
Lebih lanjut, ia disaksikan teman-temannya, membuka bungkusan plastik tersebut. Awalnya melihat perlengkapan bayi, lalu ia melihat sesosok mirip boneka. Saat itu ia baru menyadari yang ditemukan itu jasad bayi.
Keterangan itu dari penuturan MD (16), kakak MA, ketika dikonfirmasi media, Senin (18/10/2021).
Kondisi bayi saat ditemukan telah meninggal, pada Senin (18/10/2021). Jasad bayi dibuang depan sebuah masjid di komplek itu dalam plastik. Jasad bayi terbungkus selimut dan mengenakan pakaian lengkap.
Serta terdapat beberapa alat pembersih di antaranya ada sisir juga perlengkapan bayi lainnya. Selain itu, jasad bayi ditemukan masih dengan ari-ari dalam plastik.
Keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi pelaku, YO ini melahirkan bayi tersebut dua hari sebelumnya yaitu, Sabtu (16/10/2021), dengan kondisi masih hidup. Meski awalnya, telah dilakukan proses aborsi hingga akhirnya membuang jasad bayi tersebut.
Kedua pelaku tak menginginkan sang bayi karena hamil di luar nikah dan merasa malu. Pihak keluarga belum menyetujui pernikahan pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu. Kemungkinan keduanya tidak berterus terang.
Bayi malang itu dilahirkan setelah proses percobaan aborsi. Usia janin diperkirakan 8 bulan. Kemudian setelah dilahirkan dalam kondisi hidup, hati nurani pelaku masih berbicara. Mereka sempat membawa ke salah satu Puskesmas namun nyawa sang bayi tidak terselamatkan.
Setelah itu, barulah pasangan mahasiswa ini membuang jasad bayi tersebut di Komplek Telkomas tersebut.
Dibantu Dokter Polisi dan Inafis, serta Pengejaran oleh Jatanras, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku
Hasil penelusuran Jatanras Polres Makassar mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah keduanya ditangkap, kemudian 2 temannya yang terlibat yaitu SR dan SJ ini ditangkap.
Pasal yang diancamkan pada pelaku dari keterangan Wakasatreskrim yaitu tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan tentang aborsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku yang melakukan aborsi baik laki-laki maupun perempuan termasuk orang yang membantu di dalamnya ditangkap di Pinrang. Pelaku pembuangan jasad bayi, saat ini sudah diamankan di Polsek Biringkanaya,” paparnya.
Adapun keempat pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Lebih lanjut Jufri memaparkan, pasangan ini membayar Rp 9 juta pada pelaku SR dan SJ yang membantu aborsi. Barang buktinya uang senilai Rp. 4 juta dan obat yang digunakan untuk aborsi.
Pelaku eksekusi aborsi, satu pelaku mengaku apoteker, satu lagi berpura-pura sebagai bidan. (Aan/R7/HR-Online/Editor-Ndu)