Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat resah. Pasalnya karena tak punya sertifikat vaksin, bantuan untuk KPM ditahan oleh e-warung sebagai penyalur barang.
Aminah (79) seorang KPM, mengaku bingung saat mendapat pemberitahuan jika ingin mengambil barang BPNT harus ada sertifikat vaksin. Ia memiliki riwayat penyakit yang membuatnya tak bisa divaksin.
“Katanya kalau ingin membawa barang di agen harus membawa surat vaksin menurut keterangan kader. Kalau tidak, maka barang akan ditahan sampai memiliki surat vaksin,” ujarnya.
Baca Juga: Kelurahan Kertasari Ciamis Jemput Lansia untuk Suntik Vaksin Covid-19
Padahal kata dia, BPNT merupakan satu-satunya bantuan sebagai penyambung hidup dari mulai beras, telur, tempe dan kacang. Saat ini Aminah sudah tidak memiliki penghasilan lain selain bantuan BPNT yang cukup menutupi kebutuhan satu bulan.
“Kalau memang tetap nanti barang BPNT tidak bisa diberikan karena tidak memiliki surat vaksin cuma bisa pasrah saja dengan aturan yang diterapkan pemerintah sekarang,” katanya.
Ada 7 KPM BPNT di Sindangrasa Ciamis Tak Punya Sertifikat Vaksin
Sementara itu, Nur Muttaqin anggota DPRD Ciamis, mengaku menerima aduan dari warga RT 01, RW 13, Lingkungan Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa.
“Kaget juga, mendapat informasi kalau bantuan rutin BPNT tertahan gara-gara mereka tidak memiliki surat vaksin. Terlebih warga tersebut merupakan lansia dan jompo,” katanya, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, aturan penerima BPNT harus menyertakan sertifikat vaksin saat mengambil barang itu tidak masuk akal.
“Karena itu hak mereka yang tidak bisa diganggu oleh siapapun termasuk agen, pihak Kelurahan maupun Kecamatan,” ungkapnya.
Lanjut dia, kalau memang itu aturan yang diterapkan pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan, seharusnya pendataan dilakukan kembali berapa KPM penerima BPNT yang belum divaksin.
“Selanjutnya dicari tahu alasan tidak divaksin, apakah mereka memiliki riwayat penyakit atau tidak. Karena ketika ditemui ternyata mereka sudah jompo dan banyak keluhan sakit,” katanya.
Nur Muttaqin menegaskan, jangan sampai bantuan tidak diberikan akibat tidak ada sertifikat vaksin.
“Jangan sampai ada jompo atau lansia yang kelaparan, karena mereka bergantung terhadap bansos BPNT setiap bulannya untuk menyambung hidup. Sementara penghasilan lain juga tidak ada,” tegasnya.
Nur Muttaqin mengatakan, ia bertemu dengan tujuh orang warga yang belum divaksin lantaran tidak memungkinkan untuk disuntik vaksin Covid-19.
“Meski pemerintah saat ini sedang gencar pelaksanaan vaksin, namun sesuai pengakuan tujuh orang warga ini, mereka memiliki riwayat penyakit mulai dari lemah jantung, tensi rendah dan tinggi dan juga kondisi badan yang sudah lemah karena usia tua,” jelasnya.
Nur Muttaqin menambahkan, untuk mengantisipasi keresahan KPM seharusnya pihak Kelurahan dan Kecamatan bisa bekerja sama dengan Puskesmas, sehingga ketika mereka tidak lolos screening vaksin, maka bisa diberikan surat keterangan tidak bisa vaksin oleh Puskesmas.
“Karena ada satu warga ketika datang ke Puskesmas saat akan meminta surat keterangan tidak bisa vaksin malah diberikan obat untuk menyembuhkan penyakit. Padahal surat keterangan yang saat ini dibutuhkan supaya bisa menerima barang BPNT,” tandasnya. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)