Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BanjarKejari Banjar Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana PBB

Kejari Banjar Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana PBB

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Setelah melakukan audit investigasi, Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya menetapkan tersangka penyalahgunaan dana PBB kepada perempuan inisal NS (49), yang merupakan seorang ASN.

Pentapan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 hingga 2020 di Kelurahan Mekarsari.

Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat selaku pembayar pajak.

“Ini bermula adanya laporan dari warga ke kami bahwa dia sebagai wajib pajak dan merasa sudah bayar, akan tetapi justru menunggak sekian tahun,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Kemudian, dengan adanya laporan tersebut pihaknya pun mulai mengumpulkan data dan melakukan audit investigasi bersama Inspektorat.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Kota Banjar Sisir Desa, Ada Apa?

Audit Dugaan Penyalahgunaan Dana PBB

Setelah beberapa bulan melakukan audit, terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 229 juta.

“Terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2021 kami tetapkan perempuan inisial NS sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyetoran dana Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Mekarsari tahun 2015 sampai 2020,” jelasnya.

Sehingga, pihaknya menahan tersangka NS selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kabupaten Ciamis.

“Kami titipkan di Lapas Ciamis, karena di Lapas Banjar tidak ada ruangan khusus perempuan,” tambahnya.

Pada saat itu, katanya, tersangka memiliki jabatan sebagai bendahara di Kelurahan Mekarsari dan memiliki tugas untuk menghimpun dana tersebut.

Namun uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi secara terus menerus.

“Akan tetapi tersangka ini tidak menyetorkan dana tersebut secara terus-menerus dan berlanjut. Sehingga hal itu menyebabkan kerugian uang negara dan merugikan pembayar pajak,” terangnya.

Karena merugikan negara karena penyalahgunaan dana PBB ini, sehingga pihaknya menjerat tersangka pasal 2, sanksinya itu minimal 4 tahun pidana penjara dengan ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.

Kuasa Hukum Minta Tersangka tidak Ditahan

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Edis Gunawan mengatakan, ia telah melakukan permohonan supaya tidak ada penahanan dengan jaminan orang tuanya.

“Kami itu sudah melakukan permohonan supaya tidak dilakukan penahanan dengan jaminan orang tua dan anaknya, per tanggal hari ini. Namun Kajari tidak respon,” kata Edis.

Akan tetapi, selaku kuasa hukum ia akan kembali mengajukan permohonan lagi setelah proses kali ini berjalan.

“Kemudian kami masih menunggu tahap dua kapan pelaksanaannya untuk dibawa ke Bandung. Kami berharap klien kami ini dalam keadaan sehat dan akan kita buktikan siapa saja yang ikut serta dalam kasus ini,” tandasnya.

Edis menduga, dalam kasus tersebut ada keterlibatan pihak lain, karena tidak mungkin kliennya melakukan itu sendirian. “Karena tidak mungkin inisiatif sendiri dari bendahara, bisa saja atasanya tahu bahwa itu sudah ada penyimpangan penyalahgunaan Dana PBB,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)

Dedi Mulyadi merayakan Persib Juara

Heboh Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara, Buka Baju hingga Konvoi dengan Bobotoh

harapanrakyat.com,- Persib Bandung berhasil jadi juara Liga 1 setelah tim pesaing yaitu Persebaya bermain Imbang saat melawan Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kota Kediri,...
Mobil Listrik BYD Seagull, Mini Lamborghini Siap Meluncur di Indonesia

Mobil Listrik BYD Seagull, Mini Lamborghini Siap Meluncur di Indonesia

BYD tengah mempersiapkan peluncuran mobil listrik murah terbarunya untuk pasar Indonesia. Dugaan kuat mengarah pada BYD Seagull, kendaraan listrik mungil yang sudah lebih dulu...
Truk Alami Kecelakaan Tunggal Masuk ke Selokan di Karangkamulyan Ciamis

Truk Alami Kecelakaan Tunggal Masuk ke Selokan di Karangkamulyan Ciamis

harapanrakyat.com,- Sebuah mobil truk mengalami kecelakaan tunggal terjatuh ke selokan di Jalan Raya Ciamis-Banjar. Kejadian kecelakaan yang membuat truk terperosok ke selokan tersebut, tepatnya...
Diduga maling motor di Pasar Kota Banjar

Dua Pria Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Maling Motor di Pasar Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Dua orang pria babak belur dihajar massa lantaran diduga maling sepeda motor di area parkir Pasar Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025). Pencurian...
23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

harapanrakyat.com,- Sebanyak 23 orang pengedar obat haram narkoba di Garut, Jawa Barat berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Dari puluhan pengedar itu petugas...
Mengenal Planet Trappist 1e yang Ditemukan Tahun 2017 dan Bentuknya Mirip dengan Bumi

Mengenal Planet Trappist 1e yang Ditemukan Tahun 2017 dan Bentuknya Mirip dengan Bumi

Planet Trappist 1e merupakan planet ekstrasurya yang menjadi perhatian para ilmuwan dalam pencarian kehidupan di luar Bumi. Planet tersebut pertama kali ditemukan tahun 2017...