Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah pengurus PGRI Kota Banjar, Jawa Barat, mengadu ke Komisi III DPRD Kota Banjar, terkait beberapa persoalan pengangkatan seleksi PPPK guru.
Aspirasi tuntutan persoalan penerimaan seleksi PPPK guru yang disampaikan pengurus PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kota Banjar itu diterima langsung Komisi III di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/10/2021).
Ketua PGRI Kota Banjar, Dadang Darulqutni mengatakan, beberapa tuntutan tersebut salah satunya mendorong kepada DPRD agar pemerintah pusat meninjau kembali Keputusan Permenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, tentang Batas Ambang Nilai Seleksi PPPK Guru.
Karena menurutnya, pemerintah terlalu tinggi menetapkan passing grade. Kemudian, pengurus PGRI Kota Banjar juga meminta ada afirmasi masa kerja dan usia. Tujuannya supaya guru yang sudah lama mengabdi lama bisa mendapatkan perhatian khusus.
Baca Juga : Gaji PPPK Setara PNS, Begini Respon Honorer Kota Banjar
“Passing grade terlalu tinggi. Oleh sebab itu kami juga minta ada afirmasi masa kerja dan usia. Dengan pertimbangannya kasihan mereka guru yang sudah lama mengabdi,” kata Dadang kepada HR Online.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah melakukan diskresi dengan membuat keputusan. Atau tindakan yang ditetapkan pejabat berwenang untuk mengangkat peserta seleksi PPPK guru.
Walaupun peserta seleksi PPPK guru tidak memenuhi passing grade dengan alasan formasi yang tersedia hanya 1 juta guru. Sedangkan yang mendaftar mencapai 507.884 peserta.
“Oleh karena itu, semua peserta seleksi PPPK guru harus lulus. Kemudian, untuk peserta yang telah lulus passing grade tahap 1, kami harap ada pertimbangan kebijakan untuk tidak mengikuti seleksi tahap 2,” pungkas Dadang. (Muhlisin/R3/HR-Online)