Penghina Betawi yang viral melalui video yang beredar sejak 13 Oktober 2021 di sosial media (sosmed) berhasil ditangkap.
VLL (50), seorang oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menghina suku Betawi, dijemput paksa aparat Polres Metro Bekasi Kota ketika tengah karaoke di Slawi, Tegal, Jawa Tengah pada Jumat (17/10/2021) malam lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Aloysius Supriyadi menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari tersebarnya video yang berisi penghinaan kepada suku Betawi.
Selain itu, dalam video tersebut bermuatan SARA dan mengandung unsur kebencian, menebar permusuhan dan perselisihan antar etnis.
Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan gerak cepat dengan aksi pengejaran hingga ke Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan berhasil membawa tersangka ke Mapolres Bekasi Kota.
baca juga: Gelar OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Kuantan Singingi Terkait Suap Izin Perkebunan
Kronologi Penghina Betawi yang Bikin Geram
Kronologis kejadian penghinaan bermula, saat seorang pemuda pada Rabu (13/10/2021) lalu yang berprofesi sebagai supir truk masuk proyek “kekuasaan” VVL tanpa izin.
Lokasi proyek saluran air tersebut berada di Lagon Mall, Kalimalang, Bekasi Selatan.
Ketika VVL bertanya pada pemuda tersebut, tak bisa memberikan keterangan yang jelas.
Hal itu membuat pelaku marah dan berasumsi pemuda tersebut adalah orang suruhan Gondo yang tak lain saingannya dalam jaga proyek yang mana bersuku Betawi.
Tanpa berpikir panjang, pelaku pun memaki-maki sang pemuda, serta menghina suku Betawi dengan kata-kata bodoh.
Selain itu, ia juga meludah di depan sang pemuda sebagai penunjuk bahwa ia merasa benci dan merendahkan suku Betawi.
Keterangan lain menyebutkan, VVL sempat menendang si pemuda.
Jawara dan Ormas Betawi Berang
Sontak saja, melihat aksi yang terekam video tersebut membuat para jawara dan beberapa ormas Betawi berang.
Ormas terdiri atas Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi, Laskar Adat Betawi, Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara, dan lainnya.
Jawara dan beberapa ormas beramai-ramai datang ke Mapolres Bekasi Kota melaporkan tersangka dan perekam dan penyebar video tersebut.
Ketua Jajaka Nusantara, Damin Sada, menyebut kejadian tersebut melukai hati masyarakat Betawi. Unsur pidana dalam aksi video tersebut menjadi pasal berlapis.
Undur pidananya melanggar pasal 28 ayat 2 335 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 5 UU ITE juncto Pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 4 dan 16 Undang-undang No 40 2008 dengan sanksi 5 tahun jeruji besi.
Ketua Bamus, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, mendelegasikan tugasnya melalui Persatuan Advokat Betawi dan yang mewakili Ramdhan Alamsyah.
Haji Lulung berhalangan karena sedang berada di luar kota. Begitu keterangan Ramdan pada pewarta di Mapolres Bekasi Kota pada Jum’at (15/10/2021) lalu. (Aan/R6/HR-Online)