Wacana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium digulirkan pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada pada Senin (25/10/2021).
Hal ini bermula dari informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diwakili oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MR Karliansyah, dirangkum dari berbagai sumber.
Informasi tersebut didapat dari salah seorang Direktur Pertamina.
Tujuan penghapusan Bahan Bakar Minyak Premium adalah untuk perbaikan kualitas lingkungan, terutama udara di Indonesia pada November 2020 lalu.
Lebih lanjut ia menjelaskan penghapusan BBM Premium ini dilakukan secara berangsur,.
Mulanya akan diberlakukan untuk masyarakat di Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Wacana penghapusan Bahan Bakar Minyak Premium itu sefrekuensi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 20 Tahun 2017 tentang batasan Research Octane Number (RON).
BBM jenis Premium sendiri merupakan jenis BBM beroktan rendah, sehingga menghasilkan gas buang (residu) kendaraan dengan sisa hasil pembakaran (emisi) yang tinggi.
Wacana penghapusan BBM Premium ini guna perbaikan kualitas lingkungan di Indonesia.
Jenis BBM dengan emisi tinggi dikategorikan BBM yang tidak ramah lingkungan serta berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Dirjen Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki kondisi lingkungan.
“Jadi, ada kemungkinan BBM Premium dipikirkan ke depan (penghapusan),” ujarnya
Soerjaningsih menguraikan, secara penggunaan sebetulnya penggunaan BBM Premium juga sudah berkurang signifikan.
Saat ini, masyarakat sudah mulai beralih dari BBM Premium ke jenis Pertalite.
Ia menambahkan, negara pengguna Premium saat ini hanya tinggal tujuh negara di dunia.
Karenanya, pihaknya memberi pilihan penghapusan BBM Premium ini dan menyarankan masyarakat agar bermigrasi ke Pertalite.
Berdasarkan pada kandungan RON lebih tinggi yang Pertalite miliki. Lebih lanjut, ia mengungkapkan Pertalite juga perlu perbaikan kualitasnya.
Baca Juga: Oddie Agam, Musisi Legendaris Indonesia Meninggal Dunia
Keterangan dari PT Pertamina Soal Penghapusan BBM Premium
Keterangan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak benar BBM Premium bakal ditiadakan.
Tersiar informasi bahwa Premium akan konversi dengan Pertalite di seluruh Indonesia pada, Minggu (24/10/21).
Hal itu diungkapkan Fajriyah Usman, Pjs. Senior Vice President Corporate Communications dan Investor Relations Pertamina, melansir berbagai sumber, pada Minggu (17/10/2021) lalu.
Fajriyah menjelaskan soal itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, serta Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2018, Premium merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP dan Pertamina berusaha menjalankan penugasan itu dengan tetap menyalurkannya berdasarkan aturan.
Kendati begitu, Pertamina berupaya melakukan edukasi pada masyarakat dan mendorong konversi ke BBM dengan kualitas lebih baik juga ramah lingkungan.
Salah satunya melalui program yang digagas Pertamina bertajuk Langit Biru.
Jadi tidak benar ya, penghapusan BBM Premium dilakukan akhir Oktober ini, karena hal ini masih menjadi PR pihak Pertamina dan Kementerian terkait. (Aan/R8/HR Online/Editor Jujang)