Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolisi Tetapkan Pemilik Ladang Ganja di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pemilik Ladang Ganja di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, dalam mengungkap ladang ganja di Desa Sukamaju, Kec Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat apresiasi dari Kapolres Tasikmalaya.

Pihak kepolisian pun menetapkan pelaku yang juga pemilik lahan yaitu Iwan alias Patek (45), warga Kecamatan Bantarkalong menjadi tersangka, Selasa (19/10/2021).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap ladang ganja tersebut berkat adanya informasi ada suplai barang haram di Kecamatan Bantarkalong.

Baca Juga : Duh, Warga Tasikmalaya Tanam Ganja di Kebun Cabe

Kemudian, anggota dari Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya melakukan pengintaian terhadap target selama satu minggu.

“Jadi saat pengintaian selama seminggu itu, anggota kami menyamar. Ada yang jadi tukang pencari rumput dan penggembala kerbau,” katanya Selasa (19/10/2021).

“Dan akhirnya kami berhasil menemukan 30 batang ganja serta 3 batang yang sudah siap panen. Tersangkanya ada satu orang sebagai pemilik ladang dan juga sebagai penanam ganja,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya menuturkan, tersangka menanamnya dengan cara tumpang sari yang bersama dengan pohon cabai. Tumpang sari itu menanamnya berjarak antara satu meter dengan tanaman cabai.

“Karena tingginya sama, jadi mungkin tumpang sari tersebut biar tidak terlalu kelihatan,” tutur AKBP Rimsyahtono.

Menurutnya, tanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi, dan juga untuk dijual tersangka. “Pelaku mengaku sudah sekali panen,” imbuhnya. 

AKBP Rimsyahtono mengatakan, kemungkinan ada ladang ganja di tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendalami tentang ladang ganja tersebut.

“Tersangka ini mempunyai lahan 250 meter persegi,” katanya.

Sementara untuk ancaman pidana tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto 111 ayat 2 Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Saya imbau kepada masyarakat, agar hindari dan jauhi narkoba jauhi narkoba,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)

Editor : Adi Karyanto

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...