Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, dalam mengungkap ladang ganja di Desa Sukamaju, Kec Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat apresiasi dari Kapolres Tasikmalaya.
Pihak kepolisian pun menetapkan pelaku yang juga pemilik lahan yaitu Iwan alias Patek (45), warga Kecamatan Bantarkalong menjadi tersangka, Selasa (19/10/2021).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap ladang ganja tersebut berkat adanya informasi ada suplai barang haram di Kecamatan Bantarkalong.
Baca Juga : Duh, Warga Tasikmalaya Tanam Ganja di Kebun Cabe
Kemudian, anggota dari Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya melakukan pengintaian terhadap target selama satu minggu.
“Jadi saat pengintaian selama seminggu itu, anggota kami menyamar. Ada yang jadi tukang pencari rumput dan penggembala kerbau,” katanya Selasa (19/10/2021).
“Dan akhirnya kami berhasil menemukan 30 batang ganja serta 3 batang yang sudah siap panen. Tersangkanya ada satu orang sebagai pemilik ladang dan juga sebagai penanam ganja,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya menuturkan, tersangka menanamnya dengan cara tumpang sari yang bersama dengan pohon cabai. Tumpang sari itu menanamnya berjarak antara satu meter dengan tanaman cabai.
“Karena tingginya sama, jadi mungkin tumpang sari tersebut biar tidak terlalu kelihatan,” tutur AKBP Rimsyahtono.
Menurutnya, tanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi, dan juga untuk dijual tersangka. “Pelaku mengaku sudah sekali panen,” imbuhnya.
AKBP Rimsyahtono mengatakan, kemungkinan ada ladang ganja di tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendalami tentang ladang ganja tersebut.
“Tersangka ini mempunyai lahan 250 meter persegi,” katanya.
Sementara untuk ancaman pidana tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto 111 ayat 2 Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Saya imbau kepada masyarakat, agar hindari dan jauhi narkoba jauhi narkoba,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto