Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menetapkan Ut (54) sebagai tersangka. Ut merupakan pembawa alkohol 96 persen dalam pesta minuman keras (Miras) oplosan yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia di Cigalontang, beberapa pekan lalu.
Tersangka bekerja sebagai Office Boy (OB) atau petugas kebersihan di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta.
Baca Juga: Innalillahi, Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Tasikmalaya Jadi 5 Orang
Tersangka ini nekat mencuri botol alkohol 96 persen yang digunakan untuk campuran miras oplosan yang diracik oleh salah satu korban yang meninggal dunia Er (32) dan diminum oleh empat orang korban lainnya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kasus meninggalnya lima orang korban akibat miras oplosan di Kecamatan Cigalontang. “Pelaku pembawa alkohol 96 persen ditangkap di Jakarta,” ungkapnya saat rillis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (13/10/2021).
“Kami berhasil menangkap orang yang berperan membawa alkohol dari tempat kerjanya di salah satu sekolah di Jakarta. Alkohol tersebut diambil tanpa sepengetahuan pihak sekolah, kemudian diberikan kepada temannya, untuk diracik menjadi bahan campuran miras oplosan,” jelasnya.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Tasikmalaya Dimakamkan, Keluarga Histeris
Kapolres Tasikmalaya menyebutkan alkohol yang dibawa pelaku untuk pesta miras, dicampur dengan minuman kemasan berenergi. Dari salah satu kesaksian korban yang selamat diketahui korban yang meminum miras oplosan, terlebih dulu mengkonsumsi obat batuk jenis samcodin.
“Akibatnya lima orang meninggal dunia,” kata AKBP Rimsyahtono.
Sebelumnya teman satu kampung pelaku berpesan agar dibawakan alkohol dari tempatnya bekerja di Jakarta.
“Alkohol 96 persen yang dicuri pelaku adalah untuk uji lab praktek di laboratorium sekolah. Pelaku ikut minum miras oplosan namun tidak banyak. Untuk pelaku yang meracik miras oplosannya meninggal dunia yaitu Er (32). Pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)