Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kepesertaan PBI JKN dihentikan per 1 Oktober 2021 berdasarkan Permensos RI Nomor 92. Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bisa mengajukan permohonan pindah ke BPJS Kertawaluya.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran, Dewi Sondari mengatakan, untuk permohonan pengaktifan kembali jika kartu BPJS Kesehatan PBI JKN dihentkan. Warga Kabupaten Pangandaran bisa datang ke Kantor Dinsos.
Baca Juga : Pemkab Pangandaran Tanggung Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 Ribu Warga Miskin
“Apabila tidak aktif bisa mengajukan permohonan pindah ke BPJS Kertawaluya yang dapat subsidi dari daerah. Itu bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan PBI JKN yang tidak masuk dalam DTKS. Karena ada pembaharuan dari pemerintah pusat,” terangnya kepada HR Online, Rabu (06/10/2021).
Dewi menambahkan, bagi masyarakat Pangandaran yang belum tahu kartu BPJS-nya bisa digunakan atau tidak, bisa melakukan pengecekan ke kantor Dinas Sosial. Atau bisa juga datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.
“Untuk pengecekan kartu BPJS Kesehatannya aktif atau tidak, silahkan cek ke Kantor BPJS Kesehatan. Begitu pula untuk pengaktifannya bisa datang langsung ke kantor kami,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online)
Editor : Eva