Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Keberhasilan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, bersama 7 tersangka lainnya, pada Senin (18/10/2021) lalu, mendapat respon dari M Praswad Nugraha, mantan Penyidik KPK.
“OTT KPK Kuansing menjadi tidak menarik,” ungkapnya kepada harapanrakyat.com Kamis (21/10/2021), dari kediamannya di Jakarta Barat, melalui pesan whatsapp.
M Praswad Nugraha mengatakan Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute) melihat OTT KPK Kuansing menjadi tidak menarik.
“Karena KPK sampai saat ini mendiamkan kasus-kasus yang mengakibatkan penderitaan yang begitu mendalam bagi rakyat. Contoh Bansos Covid19, ke mana kasus Bansos hari ini?” papar mantan penyidik Bansos tersebut.
Baca Juga: Gelar OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Kuantan Singingi Terkait Suap Izin Perkebunan
Sementara sebelumnya, KPK secara resmi memberhentikan Novel Baswedan dan rekan-rekannya. KPK memberhentikan 58 pegawai secara hormat, pada tanggal 30 September 2021.
Alasan pemberhentian karena tidak memenuhi kelayakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengangkatan menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Padahal 58 pegawai KPK tersebut aktif dalam OTT KPK.
Selanjutnya 58 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK, mendeklarasikan IM57+Institute) sebagai wadah komunikasi, yang diketuai olah M Praswad Nugraha. M Praswad sendiri telah 15 belas tahun mengabdi di KPK.
“Mengapa tidak ada perkembangan sama sekali atas perkara Bansos? Ada apa? Mana pemain-pemain besar di kasus Bansos? Di mana laporan-laporan perkembangan penyidikan yang sudah diajukan oleh Penyidik Bansos?” kata mantan Penyidik Bansos KPK itu.
IM57+ Institute Menanggapi Kicauan Eko Kuntadhi tentang OTT KPK Kuansing
Sementara itu, aktivis media sosial, Eko Kuntadhi, pada Kamis (21/10/2021) ini memberikan respon yang terkesan “datar” pada aksi OTT KPK kali ini.
Respon Eko terhadap OTT KPK Bupati Kuansing ini, termuat dalam akun twitter-nya. Ia berpendapat, ada atau tak adanya Novel (dan rekan-rekan) di tubuh KPK, KPK masih KPK.
Dalam hal ini, Eko menganggap KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana biasanya, termasuk gelar OTT KPK Bupati Kuansing.
Hal berbeda diungkap Bung, begitu M. Praswad disapa, ketika ditanya tentang kicauan Eko di twitter.
Bung berpendapat, KPK tanpa 58 mantan pegawai yang tak lolos TWK jelas tak sama.
“Karena semua kasus besar yang (dulu) kami tangani jadi jalan di tempat, bahkan ada beberapa perkara yang pelan-pelan menghilang,” katanya.
Novel dan rekan-rekan yang tak lolos TWK mempunyai manuver tinggi dalam aksi OTT KPK. Bahkan salah satu rekan Novel yang ikut dalam 58 nama tersebut, yaitu Haris Al Rasyid sempat mendapat julukan “Raja OTT” karena di belakang layar, ia menangani 29 OTT.
Mantan Raja OTT tersebut, kini sibuk mengisi waktu senggang dengan mengelola pesantren dan berdagang dengan menitipkan barang dagangan ke beberapa warung, di Bangkalan, Madura.
Kendati demikian M Praswad, Novel, dan Haris bersama rekan-rekan lainnya akan tetap memantau perkembangan kasus-kasus korupsi sebagai bentuk pengabdian kepada rakyat.
“Institute ini bertujuan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Tanggapan Jubir KPK Ali Fikri
Sementara itu, Harapanrakyat.com mendapatkan konfirmasi pernyataan IM57+Institute tentang OTT KPK Bupati Kuansing kepada Plt. Jubir KPK Ali Fikri. Ali memberikan penjelasan melalui pesan whatsapp, dari Jakarta Kamis (21/10/2021).
Ali menjelaskan KPK berkomitmen bekerja seoptimal mungkin, mewujudkan penurunan angka korupsi di Indonesia.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, bukan hanya bagaimana KPK banyak menangkap orang dalam OTT atau perkara yang dianggap besar,” katanya.
Lebih lanjut ia memaparkan, semua kasus pidana yang memenuhi syarat untuk KPK tangani maka akan diselesaikan, sesuai hukum yang berlaku.
KPK juga menegaskan agar semua institusi untuk terus berbenah agar sistem tidak memberi ruang kepada pihak-pihak yang berbuat korup. Ia pun menegaskan, OTT bukan satu-satunya cara ampuh memberantas korupsi. (Aan/R7/HR-Online/Editor-Ndu)