Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Layanan perizinan di Kota Banjar, Jawa Barat kembali berjalan, setelah Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih menerbitkan Surat Edaran Nomor 640/214/2021 tentang Penetapan Layanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung. Karena akhir-akhir ini menjadi kendala dalam Layanan mengurus perizinan.
Surat Edaran berupa Keputusan Walikota Banjar tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan dalam acara pembahasan Propemperda Tahun 2022 di Kantor DPRD Kota Banjar, Rabu (27/10/2021).
Wawan mengatakan, dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Layanan Bangunan Gedung (SIMBG).
Yaitu dengan cara menginput tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebesar Rp.0 (nol rupiah).
Layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung dengan tarif retribusi persetujuan bangunan gedung sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
Ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Perda mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Kita sudah mendapat Surat Edaran dari Kemendagri dan Keputusan Walikota. Surat Edaran tersebut terkait penetapan layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung. Kami juga sudah sampaikan ke OPD terkait untuk regulasinya,” terang Wawan kepada wartawan usai acara di Kantor DPRD Kota Banjar.
Layanan Perizinan di Kota Banjar, OPD Terkait Segera Susun Raperda
Dengan adanya keputusan tersebut, perangkat daerah yang membidangi bangunan gedung harus segera menyusun Raperda mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung.
Baca Juga : Walikota Banjar: Revitalisasi BUMDes Bisa Tingkatkan Perekonomian
Selain itu, dengan adanya keputusan tersebut maka proses pelayanan perizinan bagi yang sudah membayar retribusi akan dikembalikan ke kas negara.
Namun dengan catatan melakukan pembayaran retribusinya pada masa kekosongan hukum tersebut.
“Keputusan Walikota ini menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Retribusi Daerah atau SKRD. Mulai berlakunya sejak tanggal penetap, yaitu tanggal 25 Oktober 2021,” terang Wawan.
Layanan Perizinan Perlu Ada Perda Terbaru
Sementara itu, saat rapat bersama Bapemperda DPRD Kota Banjar, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRKP Kota Banjar, Irman Nurachman membenarkan bahwa sudah ada SK Walikota Banjar untuk solusi permasalahan persetujuan bangunan gedung.
Irman juga mengungkapkan, sebetulnya sebelumnya juga sudah ada Perda yang mengatur tentang Bangunan Gedung dan Retribusi Bngunan Gedung.
Namun karena muncul regulasi terbaru yang mengatur hal itu, maka perlu ada regulasi atau Perda terbaru sebagai amanat dari peraturan yang ada sekarang.
“Sekarang sudah tidak ada hambatan lagi dengan adanya Kepwal itu. Kami saat ini juga sedang menyusun draft Raperda tentang persetujuan bangunan gedung. Rencananya selesai dalam dua minggu kedepan,” pungkas Irman. (Muhlisin/R3/HR-Online) Editor : Eva